Menanti Penyebab Pasti Kematian Sutrimo

Sebulan berlalu sejak Sutrimo ditemukan meninggal pada Kamis (23/7/2026) lalu. Namun teka-teki penyebab pasti kematian Sutrimo masih menjadi misteri.

oleh Muhamad Agil AliansyahDiterbitkan 01 September 2026, 05:00 WIB
Atas persetujuan keluarga, Polda Metro Jaya kemudian melakukan ekshumasi terhadap makam Sutrimo di Banyumas pada Rabu, 12 Agustus 2026. (Foto: Tangkapan Layar Instagram @poldametrojaya)

Liputan6.com, Jakarta - Sebulan berlalu sejak Sutrimo ditemukan meninggal pada Kamis (23/7/2026) lalu. Namun teka-teki penyebab pasti kematian Sutrimo masih menjadi misteri.

Sejak awal, kematian Sutrimo menjadi perhatian karena sejumlah informasi beredar di tengah masyarakat. Pria 42 tahun asal Banyumas, Jawa Tengah, itu sebelumnya ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengen mulut dan hidung mengeluarkan buih. Sebuah ambulans kemudian membawanya ke RS Muhammadiyah Taman Puring. Namun, nyawanya tidak tertolong.

Selain penyebab kematian, kabar status Sutrimo disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, turut membuat wafatnya semakin menjadi sorotan. Namun ihwal status Sutrimo itu ditepis kubu Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya Firman Wijaya.

Firman tidak membantah informasi menyebut Sutrimo bekerja dengan Febrie Adriansyah. Namun Sutrimo hanya bertugas menjaga bangunan kosong berupa klinik dan tidak selalu bekerja untuk Febrie Adriansyah.

“Jadi posisi almarhum bukan sebagai Karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” tegas Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, Rabu (12/8/2026).

Makam Dibongkar

Makam Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, kemudian dibongkar Polda Metro Jaya, Rabu (12/8/2026). Jasad Sutrimo diketahui telah dimakamkan sejak 23 Juli 2026.

Ekshumasi dilakukan untuk mencari petunjuk medis sekaligus mengungkap riwayat kematian pria tersebut. Penyidikan perkara kematian Sutrimo bermula dari dua laporan masyarakat. Satu laporan diterima Bareskrim Polri, sedangkan laporan lainnya dibuat keluarga Sutrimo di Polresta Banyumas.

Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian melakukan penyelidikan. Setelah melalui proses penyelidikan, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi salah satu dasar untuk mengetahui ada atau tidaknya racun maupun zat tertentu dalam tubuh Sutrimo.

Namun tim forensik belum dapat memastikan penyebab kematian Sutrimo. Tim forensik masih menanti hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel jenazah yang telah diekshumasi. Sampel tersebut antara lain diambil dari organ dalam, kulit dan melalui swab untuk kemudian diperiksa di laboratorium. Selain itu, kondisi jenazah yang sudah membusuk menjadi tantangan dalam proses pemeriksaan forensik.

Pemeriksaan toksikologi dilakukan untuk mencari kemungkinan adanya racun atau zat tertentu. Selain itu, sampel juga diperiksa melalui pemeriksaan histopatologi dan DNA. Namun, proses pemeriksaan menghadapi kendala karena jenazah sudah lama dimakamkan.

"Belum selesai hasil pemeriksaan labnya," kata Ketua Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti kepada wartawan Selasa (18/8/2026).

Keluarga Tagih Hasil Ekshumasi dan Keberadaan Ponsel Sutrimo

Harapan untuk mendapatkan jawaban itu kembali dibawa keluarga melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya. Kedatangannya untuk menyampaikan surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk mempertanyakan hasil ekshumasi jenazah korban.

Mereka datang untuk meminta perkembangan hasil penyidikan, terutama terkait hasil ekshumasi jenazah Sutrimo yang dilakukan pada 12 Agustus lalu. Bagi keluarga, hasil ekshumasi bukan sekadar dokumen penyidikan. Temuan tersebut diharapkan dapat menjadi titik terang atas kematian Sutrimo yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya.

Keluarga juga mempertanyakan keberadaan telepon seluler milik Sutrimo. Ponsel tersebut dinilai penting karena menjadi bagian dari rangkaian informasi terakhir sebelum keluarga mengetahui kabar kematiannya.

​"Hari ini kami secara formal bersurat karena mendapatkan SP2HP adalah hak pelapor. Intinya SP2HP itu terkait dengan hasil ekshumasi," kata Kuasa Hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8/2026).

Aan mengatakan, permohonan formal tersebut diajukan karena estimasi waktu dua hingga tiga minggu yang disampaikan penyidik pascaekshumasi pada 12 Agustus lalu telah mendekati tenggat.

Aan menjelaskan selain menanyakan hasil ekshumasi, pihaknya juga meminta kepastian penyidik mengenai keberadaan telepon seluler (ponsel) milik almarhum Sutrimo yang hingga kini belum ditemukan.

​"Keluarga mendapatkan informasi meninggalnya almarhum dari orang yang menelepon menggunakan HP milik Sutrimo sendiri. Artinya keberadaan HP tersebut seharusnya tidak hilang di tengah jalan," kata Aan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk mengungkap penyebab pasti kematian Sutrimo, sekaligus mengonfirmasi telah memeriksa sebanyak 27 orang saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Hasil uji laboratorium forensik yang mencakup pemeriksaan terkait ada atau tidaknya kandungan racun dalam tubuh korban, diharapkan dapat diterima penyidik pada pekan ini.

"Mudah-mudahan pekan ini, karena kan yang bekerja adalah lab. Makanya, kami juga berharap nanti setelah hasil lab, tim dokter forensik yang akan menyampaikan. Mereka-mereka yang ahli di bidangnya masing-masing," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya