Liputan6.com, Jakarta - Dalam upaya memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menerbitkan sejumlah aturan. Langkah ini diambil KLH untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat memicu bencana asap.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan menjelaskan, saat ini terdapat tiga Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup yang menjadi acuan utama dalam pengendalian karhutla di lapangan.
Advertisement
"Bapak Menteri (Menteri LH Moh Jumhur Hidayat) sudah menerbitkan surat edaran terkait dengan peringatan, yaitu Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2025 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar," ujar Rizal dalam konferensi pers bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Senin (31/8/2026).
"Kemudian SE Menteri LH Nomor PR2 Tahun 2026 tentang larangan membakar di area tebu, serta SE Nomor 11 Tahun 2025 tentang peningkatan kesiapsiagaan dan antisipasi mobilisasi karhutla," sambung dia.
Menurut Rizal, selain penguatan regulasi di dalam negeri, Indonesia juga aktif membangun kerja sama internasional guna mengantisipasi polusi asap lintas batas atau transboundary haze.
"Pada bulan lalu Menteri Lingkungan Hidup se-ASEAN itu sudah bertemu di Bali dalam rangka Ministerial Meetings Transboundary Haze Pollution, mengantisipasi transboundary pollution ataupun pencegahan asap lintas batas," ucap dia.
Dihadiri Menteri Lingkungan Hidup se-ASEAN
Rizal memaparkan, pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Menteri LH Indonesia, Malaysia, dan Wakil Menteri LH Singapura.
"Sedangkan untuk negara ASEAN lainnya diwakili oleh eselon satu ataupun setingkat deputi. Termasuk juga adanya Technical Working Group, jadi sudah mengarah ke teknis," kata dia.
"Itu yang dilakukan oleh para direktur maupun setingkat eselon tiga di Kementerian Lingkungan Hidup di setiap negara ASEAN yang mengirimkan perwakilannya," imbuh Rizal.
Sementara itu di sisi operasional, lanjut dia, pemerintah juga tengah memperkuat unit pemadam dengan membentuk Brigade Kebakaran Lahan (Brigade Karla).
"Dari rencana itu sampai 2029 kami berencana membentuk 13 kantor daerah operasi Brigade Karla. Memang saat ini baru saja terbentuk satu di Kabupaten Kubu Raya," ucap Rizal.
Dia menegaskan, meski pembangunan kantor lainnya masih dalam proses, dipastikan koordinasi di lapangan tetap berjalan maksimal.
"Bukan berarti kita tidak bergerak. Meskipun belum ada Daops Brigade Karla di wilayah lain, namun kami terus mengupayakan kolaborasi petugas Kementerian Lingkungan Hidup dengan Masyarakat Peduli Api (MPA)," pungkas Rizal.