Guru PPPK Bisa Jadi CPNS Mulai 2027, Ini Mekanismenya

Kesempatan guru menjadi CPNS diberikan melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis.

oleh Luqman RimadiDiterbitkan 31 Agustus 2026, 22:22 WIB
Kepala Bakom Muhammad Qodari menyampaikan Pemerintah memberikan kesempatan kepada guru berstatus PPPK mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru yang prosesnya dimulai pada awal 2027. (Dok Bakom)

 

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan kesempatan kepada guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) guru yang prosesnya dimulai pada awal 2027.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan kesempatan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam penataan status kepegawaian guru PPPK.

“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” kata Qodari, dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin (31/8/2026).

Namun, kesempatan tersebut tidak berarti guru PPPK akan langsung diangkat menjadi CPNS. Mereka tetap harus mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis,” tegas Qodari.

Guru yang belum berhasil dalam seleksi juga tidak kehilangan status kepegawaiannya. Mereka tetap berstatus sebagai PPPK.

 

PPPK Paruh Waktu Dialihkan

Ratusan guru di Probolinggo terima SK pengangkatan PPPK (Istimewa)

Selain membuka kesempatan bagi guru PPPK mengikuti seleksi CPNS, pemerintah juga menata status guru PPPK paruh waktu. Qodari mengatakan guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme pengalihan yang diusulkan oleh instansi masing-masing.

Mekanisme tersebut mulai berlaku pada Januari 2027.

Pemerintah juga akan menata status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat. Sementara ketentuan mengenai penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut.

Di sisi lain, pemerintah membuka pengadaan guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional. Pengadaan tersebut terbuka bagi pelamar umum, termasuk lulusan baru dan mereka yang selama ini telah mengabdi, sepanjang memenuhi persyaratan.

Qodari mengatakan penataan tersebut diharapkan membuat status dan jenjang karier guru berada dalam satu kerangka nasional.

“Pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” ujarnya.

Menurut Qodari, kebijakan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga kepastian dan keberlanjutan karier guru.

“Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya