Audi Marissa Gugat Cerai Anthony Xie, Sidang Perdana 3 September

Audi Marissa layangkan gugatan cerai kepada Anthony Xie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

oleh Umar Syarifuddien SjadjaahDiterbitkan 31 Agustus 2026, 18:31 WIB
Audi Marissa & Anthony Xie - instagram.com/audimarissa

Liputan6.com, Jakarta - Aktris Audi Marissa mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, aktor Anthony Xie. Hal tersebut dibenarkan oleh Richard Edwin Basuki selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas perkara tersebut telah terdaftar pada 11 Agustus 2026 lalu.

"Baik, eh untuk perkaranya tercatat dalam nomor 957/Pdt.G/2026. He-eh. Ya, intinya udah udah terdaftar. Dan terdaftarnya dalam register kami tanggal 11 Agustus 2026. Yang mengajukan pihak wanita (Audi Marissa) melalui kuasa hukumnya," ujar Richard Edwin kepada awak media, Senin (31/8/2026).

Richard Edwin menyebut bahwa perkara tersebut memang untuk sementara didaftarkan di Pengadilan Negeri, merujuk pada tata cara perkawinan Audi Marissa & Anthony Xie yang dilakukan secara Nasrani.

"Baik, jadi untuk sementara kalau memang didaftarkan di PN, Pengadilan Negeri, berarti secara otomatis perkawinannya eh melalui eh tata cara Kristen, sehingga didaftarkan di Pengadilan Negeri. Pengadilan Umum, Peradilan Umum," lanjutnya.


Harta Gono Gini & Hak Asuh Anak

Terkait harta gono gini Richard Edwin tidak bisa memastikan hal itu ikut dalam perkara yang didaftarkan. Begitu halnya dengan hak asuh dari anak laki-laki mereka yang masih belum bisa dijelaskan secara rinci.

"Selama kami membacanya, tidak tergambar seperti itu. Namun nanti di dalam persidangan selanjutnya mungkin bisa diikutilah," ujarnya.


Agenda Sidang Perdana

Dalam kesempatan yang sama, Richard Edwin memberi keterangan bahwa sidang perdana bakal dimulai pada Kamis, 3 September 2026. Pihak Pengadilan Negeri mengharapkan Audi Marissa & Anthony Xie bisa hadir di agenda tersebut sehingga bisa dilakukan proses mediasi.

"Untuk sidang perdananya di dalam catatan kami ini tanggal 3 September 2026. Pada prinsipnya sesuai hukum acara, sidang pertama kami mengharapkan kedua belah pihak harus hadir. Namun ketika salah satu pihak belum hadir, kami melakukan pemanggilan lagi. Dan ketika semuanya sudah hadir dan sudah lengkap, baik prinsipal ataupun melalui kuasanya masing-masing, ketika sudah lengkap, kita lakukan proses mediasi," pungkas Richard Edwin.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya