Presiden Aljazair Perintahkan Hukuman Mati bagi Pelaku Pembakaran Hutan

Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune memerintahkan penerapan hukuman mati bagi pelaku pembakaran hutan.

oleh Septian DenyDiterbitkan 31 Agustus 2026, 15:00 WIB
Warga menyaksikan bangkai hewan yang mati di El Kala, di wilayah El Tarf, dekat perbatasan utara Aljazair-Tunisia, Kamis (18/8/2022). Kebakaran yang melanda di hutan Aljazair timur telah menewaskan sedikitnya 26 orang, menurut untuk "laporan sementara" oleh menteri dalam negeri negara Afrika utara itu. (AP Photo/Mohamed Ali)

Liputan6.com, Aljir - Presiden Aljazair Abdelmadjid Tebboune memerintahkan penerapan hukuman mati bagi orang yang terbukti sengaja membakar kawasan hutan. Keputusan itu diambil setelah gelombang kebakaran hutan yang melanda sejumlah wilayah negara tersebut menewaskan 12 orang.

Dikutip dari Anadolu, Senin (31/8/2026), Tebboune mengeluarkan arahan tersebut dalam pertemuan tingkat tinggi pada Minggu yang membahas langkah-langkah penanganan dampak kebakaran. Pertemuan itu dihadiri sejumlah pejabat sipil dan militer senior, menurut laporan televisi pemerintah.

Ia memerintahkan Menteri Kehakiman untuk mengajukan amendemen terhadap hukum pidana paling lambat 15 September. Perubahan tersebut akan mengatur hukuman mati bagi siapa pun yang dinyatakan bersalah sengaja membakar kawasan hutan.

Televisi pemerintah melaporkan bahwa hukuman tersebut baru dapat dilaksanakan setelah seluruh jalur banding dan upaya hukum lainnya telah ditempuh.

Hukuman mati memang masih tercantum dalam hukum pidana Aljazair untuk sejumlah tindak pidana. Namun, negara tersebut secara de facto telah menghentikan eksekusi mati sejak 1993.

Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 30 tahun atau hukuman penjara seumur hidup dalam kondisi tertentu.

Keluarga Korban Diminta Segera Mendapat Kompensasi

Selain memperketat hukuman bagi pelaku, Tebboune juga memerintahkan pemerintah segera memberikan kompensasi kepada keluarga yang terdampak kebakaran.

Komite khusus akan dibentuk untuk menilai kerugian dan menentukan nilai properti yang rusak akibat kebakaran.

Tebboune juga meminta para gubernur provinsi menyerahkan seluruh informasi yang tersedia kepada aparat keamanan terkait munculnya kebakaran hutan.

“Kami melihat video dan memperhatikan bahwa sejumlah kebakaran muncul pada waktu yang sama, sekitar pukul 01.00, yang menimbulkan banyak pertanyaan,” kata Tebboune.

Presiden juga memerintahkan agar jaringan listrik, gas, air, dan telekomunikasi di wilayah terdampak diperbaiki paling lambat Sabtu mendatang. Rumah-rumah yang rusak diminta segera dipulihkan.

Menteri Perumahan diperintahkan mengatur perusahaan konstruksi untuk memperbaiki rumah-rumah yang terdampak dalam batas waktu yang telah ditentukan. Tebboune mengatakan kehidupan di wilayah yang dilanda kebakaran harus kembali normal dalam waktu satu minggu.

Pada Rabu, Kementerian Dalam Negeri Aljazair menyatakan bahwa 12 orang tewas dalam gelombang kebakaran hutan yang melanda sejumlah provinsi di bagian timur negara tersebut, menurut laporan media lokal.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya