Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria asal Indonesia berusia 32 tahun didakwa di pengadilan pada Sabtu (29/8/2026) setelah diduga mencoba membawa pisau melewati pemeriksaan keamanan di Bandara Changi, Singapura.
Dikutip dari Channel News Asia, Polisi menerima laporan mengenai kejadian tersebut sekitar pukul 13.10 waktu setempat pada Kamis. Pria itu diduga menyembunyikan pisau di dalam sepatu model high-cut yang dikenakannya saat berada di area pemeriksaan keamanan terpusat keberangkatan Terminal 4.
Advertisement
Menurut kepolisian, pisau tersebut memiliki panjang 19,5 sentimeter dengan bilah sepanjang 12 sentimeter. Pisau itu disembunyikan di dalam kaus kaki, kemudian dibungkus dengan beberapa lapis kantong plastik dan direkatkan menggunakan selotip.
Upaya tersebut terdeteksi ketika seorang petugas keamanan penerbangan Certis Cisco yang mengoperasikan mesin X-ray menemukan benda tajam mencurigakan di sepatu kanan pria tersebut. Saat itu, pria tersebut telah diminta melepas sepatunya sebelum melewati jalur pemeriksaan.
“Pria tersebut kemudian dikawal ke ruang pemeriksaan, tempat sebuah pisau beserta sarungnya ditemukan tersembunyi di dalam sepatunya,” kata polisi.
Pria tersebut akan didakwa atas dugaan membawa senjata ofensif di tempat umum.
Jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut, ia dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun dan sedikitnya enam kali cambuk.
Kepolisian Singapura menegaskan bahwa mereka memandang serius setiap upaya membawa senjata ofensif ke ruang publik.
“Para pelancong diingatkan bahwa siapa pun yang ditemukan memiliki senjata ofensif tanpa tujuan yang sah akan ditindak tegas sesuai dengan hukum,” kata kepolisian.