Modus Delapan Polisi Gadungan Peras Pemilik Warung

Polisi gadungan beraksi di Pantai Indah Dadap Tangerang.

oleh Pramita TristiawatiDiterbitkan 30 Agustus 2026, 17:07 WIB
Barang bukti aksi polisi gadungan di Tangerang

Liputan6.com, Jakarta - Delapan polidi gadungan memeras pemilik warung di kawasan pergudangan Pantai Indah Dadap Blok K1, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Enam pelaku selanjutnya diproses dalam perkara pemerasan, sementara dua  terkait dugaan jual beli obat keras.

Kasus ini bermula ketika korban berinisial MS sedang melayani pembeli di warungnya. Saat itu, tiga orang datang dan menanyakan obat jenis tramadol.

"Ketiganya kemudian diduga mengaku sebagai anggota kepolisian. Karena merasa takut, korban membiarkan mereka masuk ke dalam warung,"ujar Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Hotlando, Minggu (30/8/2026).

Lalu dalam warung ketiganya diduga mengambil sejumlah barang, antara lain uang tunai dari laci, rokok berbagai merek, obat Daftar G, serta mencabut kamera CCTV dan mengambil kartu memorinya.

Korban selanjutnya dibawa menggunakan mobil Toyota Calya berwarna hitam yang di dalamnya telah terdapat tiga orang. Korban kemudian dibawa berkeliling selama kurang lebih 20 menit dan diduga dimintai sejumlah uang.

Para terduga pelaku selanjutnya kembali ke warung dengan alasan hendak mengambil dokumen yang tertinggal. Kesempatan tersebut dimanfaatkan korban untuk berteriak minta tolong.

Warga yang mengetahui kejadian kemudian mengamankan keenam orang tersebut dan menyerahkannya kepada Polsek Teluknaga untuk diproses lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan, penyidik juga menemukan adanya dugaan aktivitas jual beli obat daftar G di lokasi tersebut. Atas temuan tersebut, penyidik kemudian membuat laporan polisi model A dan melakukan pendalaman serta pemeriksaan di lokasi," ujar Kevin.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas jual beli obat Daftar G.

“Alat bukti cukup dan unsur terpenuhi, sehingga terhadap dua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polsek Teluknaga,” ujar Kevin.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 198.500, dua unit CCTV dalam kondisi rusak, satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, empat lembar surat tugas, 17 butir tramadol, serta satu etalase tempat menyimpan obat.

Enam orang yang diproses dalam perkara dugaan pemerasan masing-masing berinisial AG (22), DN (27), TO (29), SN (35), SAM (37), dan YOG (36). Sementara dua orang lainnya, berinisial MS dan NC, diproses terkait dugaan jual beli obat daftar G.

Terhadap keenam orang dalam perkara dugaan pemerasan, penyidik masih melakukan proses hukum sesuai dengan peran dan alat bukti yang ditemukan. Polisi juga masih mendalami rangkaian peristiwa serta keterlibatan masing-masing pihak.

Sementara, Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi menegaskan, pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum secara objektif, profesional dan berdasarkan alat bukti.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya