Pemilik Kebun Sawit di Riau Jadi Tersangka

Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan.

oleh Yacob BillioctaDiterbitkan 30 Agustus 2026, 14:04 WIB
Kasus karhutla di Riau. (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - JFP (29) pemilik kebun sawit di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau jadi tersangka tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin. Dia ketahuan mengolah lahan bekas terbakar di kawasan hutan produksi.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menangani karhutla sekaligus menindak aktivitas ilegal yang dilakukan di kawasan hutan,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar. Dikutip dari Antara, Minggu (30/8/2026).

Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir. Penetapan dilakukan pada Sabtu (29/8/2026) setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

Kasus tersebut bermula ketika personel melakukan pengecekan dan pemadaman karhutla di lokasi pada Agustus 2026. Petugas kemudian menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit berupa penyemprotan dan pemupukan di areal terbakar.

Temuan itu ditindaklanjuti Polsek Pinggir dengan berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat lokasi.

 

Berdasarkan hasil telaah BPKH, lokasi tersebut diketahui berada dalam kawasan hutan produksi. Penyidik kemudian menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit oleh tersangka, termasuk pemanenan rutin, penyemprotan dan pemupukan.

“Penyidik mendapati tersangka tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan aktivitas perkebunan di kawasan hutan produksi tersebut. Adapun luas lahan yang dikuasai diperkirakan mencapai empat hektare,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, 12 batang pelepah sawit yang telah terbakar, satu lembar peta hasil telaah status titik koordinat, serta surat hasil telaah status titik koordinat dari BPKH Wilayah XIX Riau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Tersangka juga dijerat dan atau ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya