Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Putusan praperadilan tidak menyebut adanya kesimpulan bahwa Febrie menerima uang tersebut.

oleh SupriatinDiterbitkan 29 Agustus 2026, 00:34 WIB
_Kubu Febrie Adriansyah Klaim 40 Aturan Dilanggar oleh Penegak Hukum dalam Perkara Kliennya

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, membantah kliennya pernah menerima uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Dia menegaskan, putusan praperadilan tidak menyebut adanya kesimpulan bahwa Febrie menerima uang tersebut.

“Jadi, kami tegaskan, dan kami sudah baca ulang transkrip putusannya, tidak benar ada kesimpulan hakim praperadilan bahwa Pak FA menerima Rp 40 miliar dari Tan Kian,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Febri menyampaikan bantahan tersebut setelah sidang praperadilan Febrie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2026. Menurut dia, bukti yang dibahas dalam persidangan hanya memuat keterangan Tan Kian mengenai pemberian uang kepada seseorang bernama Ferry.

“Intinya, Tan Kian mengatakan dia memberikan uang yang ekuivalen jumlahnya dengan Rp 40 miliar terhadap seseorang bernama Ferry. Itu bunyi ya di bukti tersebut, Tan Kian memberikan uang kepada seseorang bernama Ferry,” katanya.

Hakim Tak Simpulkan Febri Terima Rp 40 Miliar

Febri menegaskan, bukti tersebut tidak menyebut nama Febrie sebagai penerima uang. Karena itu, dia meminta narasi mengenai pemberian Rp 40 miliar kepada mantan Jampidsus tersebut diluruskan.

“Tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang pada FA. Jadi, itu perlu kami klirkan. Tidak disebutkan sama sekali di sana Tan Kian memberikan uang pada FA,” ujarnya.

Dia juga menekankan bahwa hakim praperadilan tidak menyimpulkan apakah Febrie menerima uang tersebut atau tidak. Menurut Febri, keterangan mengenai pemberian uang kepada Ferry baru berasal dari satu pihak dan masih perlu didalami.

“Jadi, itu baru pengakuan dari satu sisi. Tan Kian memberikan uang pada seseorang bernama Ferry. Itu tentu perlu kami klirkan karena seolah-olah narasi atau isu yang berkembang adalah pemberian uang tersebut kepada FA,” katanya, dikutip dari Antara.

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perkara yang menjerat mantan Jampidsus tersebut kemudian ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Febrie menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya