Jejak Kelam Begal yang Tembak Perut Pelajar di Lampung

Dalam melancarkan aksinya, Ruslan diduga tidak seorang diri.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 28 Agustus 2026, 14:34 WIB
Ruslan (39) yang ditangkap polisi terkait aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pelajar di Kabupaten Lampung Utara (Liputan6.com/Ardi Munthe).

Liputan6.com, Jakarta - Ruslan (39) yang ditangkap polisi terkait aksi pembegalan terhadap seorang pelajar di Kabupaten Lampung Utara ternyata bukan pemain baru dalam kejahatan jalanan.

Polisi mengungkap Ruslan merupakan residivis kasus curas. Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan pria tersebut diduga terlibat dalam sedikitnya 13 kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Lampung Utara pada akhir 2017 hingga 2018.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, keterlibatan Ruslan dalam sejumlah perkara lama terungkap setelah penyidik mengembangkan kasus curas terbaru yang menjeratnya.

"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Dari hasil pengembangan, kami mendapati keterlibatannya dalam sejumlah perkara yang terjadi di wilayah Lampung Utara," kata Raswidiati, Jumat (28/8/2026).

Berdasarkan catatan kepolisian, 13 perkara tersebut umumnya merupakan aksi pencurian sepeda motor yang disertai kekerasan. Lokasinya tersebar di sejumlah wilayah Lampung Utara, terutama kawasan Kotabumi dan kecamatan di sekitarnya.

"Dari 13 TKP tersebut, modusnya secara umum adalah melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan. Dalam beberapa perkara, tersangka diduga beraksi bersama sejumlah rekannya," jelasnya.

Sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan Ruslan antara lain kawasan sawitan PT Nakau, Desa Kembang Gading, Kecamatan Abung Selatan; sekitar rel Kecamatan Kotabumi Utara; Bojong; Simpang Limus; Dusun Bumi Rahayu/Talang Padang, Desa Bumi Agung, Kecamatan Abung Timur; Umbul Jambu, Kotabumi Utara; Tulung Mili, Kotabumi Ilir; Bojong, Kotabumi Udik; Jangkar Bumi, Kotabumi Utara; Kudus, Desa Abung Jayo, Abung Selatan; hingga Desa Peraduan Waras, Abung Timur.

Sepeda motor yang diduga menjadi sasaran juga beragam. Di antaranya Honda Beat, Honda Kharisma, Honda Supra X 125, Honda TVS, Honda Verza, dan Honda CBR.

Polisi menyebut sebagian besar kendaraan tersebut merupakan sepeda motor yang digunakan warga untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Raswidiati mengatakan, 13 perkara tersebut terjadi dalam rentang akhir 2017 hingga 2018. Dalam beberapa aksi, Ruslan diduga tidak beraksi seorang diri.

"Untuk keterlibatan masing-masing dalam setiap perkara tentunya akan kami dalami berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan," bebernya.

Setelah bertahun-tahun berlalu, Ruslan kembali berurusan dengan polisi dalam kasus curas terhadap seorang pelajar berinisial AL (16) di Jalan Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.

 

Kronologi

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, Aldi hendak berangkat sekolah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih-biru.

Di tengah perjalanan, pelaku diduga keluar dari arah kebun singkong dan melemparkan batu ke arah korban. Aldi kemudian menghentikan sepeda motornya.

Pelaku diduga langsung berusaha merampas kunci sepeda motor. Namun, korban memberikan perlawanan.

Pelaku kemudian diduga memukul kedua pelipis korban menggunakan gagang senjata api hingga korban mengalami luka robek. Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga menembak perut bagian kiri korban.

Setelah korban tak berdaya, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.

Ruslan akhirnya ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Lampung Utara di sebuah mes yang berada di belakang lapak sawit, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan gagang berwarna cokelat dan bagian silver.

Kapolres mengatakan, Ruslan sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan petugas.

"Tersangka melakukan perlawanan aktif ketika hendak diamankan. Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur," katanya.

Terkait kasus terbaru, polisi masih mendalami motif Ruslan melakukan aksi tersebut. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga menyasar sepeda motor korban.

"Motifnya masih kami dalami. Untuk sementara, tersangka melakukan aksi dengan sasaran kendaraan korban," ujarnya.

Atas perbuatannya, Ruslan dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan Ruslan dalam perkara lainnya. Polisi juga akan mendalami peran masing-masing pihak dalam 13 kasus curas yang dikaitkan dengan tersangka.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya