BEI Rilis Saham Berbasis Hijau Perdana, Investor Harus Tahu Ini

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan tujuan meluncurkan saham berbasis hijau ini.

oleh Thurfah Mahira AhnafDiterbitkan 28 Agustus 2026, 15:40 WIB
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyampaikan sambutan pembuka dalam acara peluncuran perdana IDX Green Equity Designation di Main Hall Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan IDX Green Equity Designation dan mengumumkan 3 emiten perdana penerima label saham hijau dalam seremoni pembukaan perdagangan di Main Hall Gedung BEI, Jumat (28/8/2026).

Inisiatif ini lahir dari kebutuhan investor yang makin selektif: bukan cuma cari perusahaan yang mengaku "hijau", tapi butuh bukti terukur soal kontribusinya ke ekonomi rendah karbon. Label ini merujuk pada Green Equity Principles yang diterbitkan World Federation of Exchanges (WFE), jadi bukan standar buatan sendiri.

"Kami berharap inisiatif ini mendorong continuous improvements dan partisipasi yang semakin luas ke depannya," ujar Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik.

"Semoga IDX Green Equity Designation menjadi katalis untuk meningkatkan best practices, memperkuat daya saing perusahaan tercatat, serta mengarahkan lebih banyak modal menuju pembangunan ekonomi Indonesia yang hijau dan berkelanjutan," ia menambahkan.

Perolehan status ini bersifat sukarela. Perusahaan tercatat yang berminat wajib melakukan penilaian mandiri (self-assessment) lebih dulu, sebelum di-review oleh Penyedia Reviu Eksternal independen.

Skema ini berlandaskan lima pilar: pendapatan/investasi, taksonomi, tata kelola, penilaian berkala, dan pengungkapan. Untuk kategori Saham Hijau, syaratnya lebih dari 50% pendapatan tahunan (atau investasi, bagi perusahaan pre-revenue) berasal dari aktivitas hijau. Kategori Saham Hijau Transisi memakai ambang serupa untuk aktivitas transisi.

 

Awas, Ini Bukan Jaminan Cuan

Layar raksasa menampilkan skema penerapan IDX Green Equity Designation saat sesi sosialisasi bersama perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), emiten, dan S&P Global Ratings di Main Hall Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Status ini juga tidak permanen. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00110/BEI/07-2026, penetapan dievaluasi setiap tahun dan dapat ditinjau kembali, diubah, atau dicabut sewaktu-waktu sesuai kewenangan bursa.

Mengutip keterangan resmi bursa, BEI menegaskan, status Saham Berbasis Hijau bukan merupakan pemeringkatan maupun rekomendasi investasi. Investor tetap diminta melakukan analisis menyeluruh sebelum mengambil keputusan.

Sejauh ini, ada tiga emiten yang sudah mengantongi label tersebut: PT Hero Global Investment Tbk (HGII) dan PT Kencana Energi Lestari Tbk (KEEN) dengan kategori Green Equity Designation, serta PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) dengan kategori Green Equity Transition Designation.

Buat para investor pemula, ambil intinya: label hijau ini alat bantu screening, bukan sinyal "beli sekarang". Riset fundamental tetap wajib jalan duluan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya