Sidang Richard Lee: Jaksa Jemput Paksa Seorang Saksi

Keterangan saksi tersebut dianggap dibutuhkan untuk mendukung pembuktian dalam perkara Richard Lee.

oleh M Altaf JauharDiterbitkan 27 Agustus 2026, 19:15 WIB
Richard Lee di persidangan. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kejutan terjadi dalam persidangan Richard Lee saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang saksi melalui upaya jemput paksa. Langkah tersebut dilakukan setelah saksi yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan untuk hadir di persidangan.

Randika selaku Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, upaya penjemputan dilakukan terhadap saksi bernama Muhammad Arman demi kelancaran proses pembuktian dalam perkara yang menjerat Richard Lee. Langkah jemput paksa tersebut dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku dan telah melalui penetapan resmi dari pengadilan.

"Yah kami melakukan upaya penjemputan tadi saksi terhadap saksi Muhammad Arman ya karena yang bersangkutan rupanya tidak bisa hadir dikarenakan beliau bekerja gitu jadi tidak ada waktu yang pas pada saat waktu pemanggilan," kata Randika di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (26/8/2026).

Jaksa mengambil tindakan tersebut setelah pemanggilan secara formal sebelumnya tidak mendapatkan respons yang diharapkan dari saksi. Lebih lanjut Randika menceritakan proses pihaknya mendatangi kediaman Muhammad Arman secara langsung.

"Yah kita melakukan penjemputan melakukan upaya pemanggilan dulu namun tidak ada respon terakhir sehingga kita melakukan penjemputan di kediamannya seperti itu," tegasnya.


Pentingnya Kehadiran Saksi

Richard Lee Ajukan Eksepsi. (M Altaf Jauhar/ Liputan6.com)

Menurut Randika, kehadiran Muhammad Arman dinilai penting bagi pihak penuntut umum dalam proses pembuktian di hadapan majelis hakim. Keterangan saksi tersebut dianggap dibutuhkan untuk mendukung pembuktian dalam perkara Richard Lee.

"Ya karena keterangannya dibutuhkan," ucapnya singkat saat ditanya mengenai alasan penjemputan tersebut.

Sementara itu, Randika juga memberikan penjelasan mengenai situasi yang terjadi di ruang sidang, termasuk kondisi Richard Lee yang disebut kurang fit setelah menunggu persidangan selama berjam-jam.

"Tadi kita bisa lihat persidangan bahwasannya terdakwa tidak bisa mengikuti persidangan dikarenakan alasan kurang fit yang disebabkan oleh karena menunggu persidangan terlalu lama," tuturnya.


Alasan Keterlambatan Jadwal Sidang

Keterlambatan jadwal sidang terjadi lantaran Pengadilan Negeri Tangerang memiliki agenda persidangan yang cukup padat pada hari tersebut. Majelis hakim harus memimpin berbagai persidangan, baik perkara pidana maupun perdata, sejak pagi hingga larut malam.

"Jadi ya kita maklumilah pada hari ini memang majelis hakim memang mengikuti persidangan yang begitu padat karena nggak cuma satu perkara aja yang ada di Pengadilan Negeri Tangerang variasi gitu," jelas Randika.


Permohonan Jaksa Tak Dikabulkan

Sebenarnya, JPU telah berupaya agar pemeriksaan saksi tetap dapat dilakukan meski waktu persidangan sudah sangat larut. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan karena hakim mempertimbangkan kondisi fisik Richard Lee yang dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasinya selama persidangan.

"JPU sudah bermohon untuk memeriksa satu saksi yaitu saksi Arman namun hakim tidak mengabulkan dikarenakan kondisi fisiknya terdakwa Richard Lee tidak bisa mengikuti persidangan sehingga nanti akan terganggu konsentrasi persidangan oleh terdakwa sendiri," pungkas Randika.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya