Liputan6.com, Jakarta - Upaya jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan bebas Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono dalam perkara korupsi, kandas. Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menyatakan permohonan banding tersebut tidak diterima. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (26/8/2026).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Tanjungkarang menyatakan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk tertanggal 15 Juli 2026 tidak dapat diterima.
Advertisement
“Menyatakan permohonan banding putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026 PN Tjk, tanggal 15 Juli 2026 tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan.
Kuasa hukum Deden Cahyono, Akbar Hakiki, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan PT Tanjungkarang memberikan kepastian hukum bagi kliennya yang sebelumnya telah dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Tipikor PN Tanjungkarang.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang telah memutus permohonan banding JPU atas putusan bebas Ketua Bawaslu Deden dengan putusan bahwa permohonan banding JPU tidak dapat diterima,” kata Akbar saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2026).
Akbar menilai putusan tersebut mempertegas kepastian hukum dalam perkara yang menjerat Deden. Dengan demikian, putusan bebas yang dijatuhkan pada tingkat pertama tetap berlaku.
Dia menyebut putusan PT Tanjungkarang sejalan dengan ketentuan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi dasar pertimbangan dalam perkara tersebut.
“Putusan tersebut sudah tepat dan benar berdasarkan KUHAP baru Nomor 20 Tahun 2025 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 karena putusan bebas tidak masuk sebagai objek yang dapat dilakukan upaya hukum banding dan kasasi,” jelasnya.
Akbar juga meminta JPU Kejaksaan Negeri Mesuji menghormati putusan tersebut serta melaksanakan seluruh amar putusan yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor PN Tanjungkarang.
“Kami berharap kepada JPU pada Kejaksaan Mesuji agar menaati dan melakukan eksekusi atas seluruh amar putusan yang diputus oleh majelis hakim Tipikor pada pengadilan tingkat pertama,” tandasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor PN Tanjungkarang membebaskan Deden Cahyono dari perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Bawaslu Mesuji tahun anggaran 2023-2024.
Dalam sidang pada 15 Juli 2026, majelis hakim menyatakan Deden tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.
Hakim menilai Deden, yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Mesuji, hanya menjalankan fungsi penetapan kebijakan sesuai struktur organisasi. Ia dinilai tidak memiliki kewenangan teknis dalam pengelolaan dana hibah.
Majelis hakim juga menilai kerugian negara sebesar Rp 310.715.622 tidak dapat secara otomatis dibebankan kepada Deden.
Dalam pertimbangannya, hakim tidak menemukan adanya mens rea atau niat jahat maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan terdakwa.
Atas putusan bebas tersebut, hak, harkat, martabat, serta kedudukan Deden dipulihkan. Uang yang sebelumnya disita dalam perkara tersebut juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.