Jejak Kejahatan Residivis Lintas Provinsi Berakhir di Bukittinggi

Kedua pelaku beraksi di banyak tempat. Total hasil kejahatan Rp 709 juta.

oleh Hermawan ArifiantoDiterbitkan 27 Agustus 2026, 17:36 WIB
Dua residivis kasus pencurian modus pecah kaca

Liputan6.com, Jakarta - Pelarian dua penjahat spesialis pecah kaca kendaraan berujung di jeruji besi. Tim gabungan Polresta Banyuwangi menyergap duo residivis lintas provinsi, yaitu, AS dan AC, di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Keduanya ditangkap setelah meledakkan aksi pencurian bernilai ratusan juta rupiah yang mengincar para nasabah bank di pelbagai daerah Jawa Timur.

​Pengungkapan kasus ini bermula dari insiden di Banyuwangi pada 18 Mei 2026. Seorang nasabah yang baru saja menarik uang tunai Rp 300 juta untuk modal usaha palawija menjadi korban saat memarkirkan mobilnya di Jalan KH Harun. Hanya dalam tempo lima menit ditinggal pemiliknya makan, kaca mobil dipecah dan tas berisi uang ratusan juta raib seketika.

​Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan mengonfirmasi bahwa kedua pelaku memiliki pembagian peran yang terorganisir serta rekam jejak kriminal yang panjang.

Kata dia, peran eksekutor AS Bertugas memecah kaca kendaraan dengan alat khusus, merusak kunci dan mengambil barang berharga milik korban secara cepat. Sedangkan peran pemantau AC bertugas memantau situasi di sekitar lokasi kejadian sekaligus memacu kendaraan untuk melarikan diri.

"Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), baik AS maupun AC merupakan residivis kawakan asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Keduanya tercatat pernah mendekam di penjara atas kasus serupa di Pengadilan Negeri Depok (2017) dan Pengadilan Negeri Pangkalpinang (2021)," kata Rofiq.

​Polisi mendeteksi pola kejahatan yang serupa di beberapa daerah Jawa Timur sejak akhir 2025. Dari perburuan ini, total akumulasi hasil kejahatan yang diidentifikasi mencapai Rp 709 juta.

Dengan rincian, di TKP Jember bulan November 2025 sebesar Rp 319 juta, sedangkan TKP Banyuwangi pada bulan Mei 2026 mencapai Rp 300 juta dan TKP Pasuruan bulan Februari 2026 Rp 90 juta.

​Penangkapan penjahat kawakan ini melibatkan kolaborasi lintas wilayah yang terdiri dari Tim URC Satreskrim Polresta Banyuwangi, Polresta Bukittinggi, Krimsus Polda Sumbar, serta Tim URC Polres Boyolali dan Polda Jateng.

​Penyidik saat ini masih mendalami asset tracing dan transaksi keuangan pelaku karena disinyalir masih ada lokasi kejadian lain yang belum terkuak. 

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya