DJ Cantik di Medan Ditangkap, Edarkan "Pod Getar"

Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap AAFL (26) alias Miss D, seorang DJ yang diduga mengedarkan vape narkoba atau Pod Getar.

oleh Reza EfendiDiterbitkan 27 Agustus 2026, 16:02 WIB
Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap AAFL (26) alias Miss D, seorang DJ yang diduga mengedarkan vape narkoba atau Pod Getar. (Foto: Istimewa).

 

Liputan6.com, Medan Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang perempuan berinisial AAFL (26) atau akrab disapa Miss D yang berprofesi sebagai disjoki atau DJ, karena diduga mengedarkan vape narkoba atau Pod Getar.

DJ tersebut ditangkap Tim 4 Subnit II Unit I Satresnarkoba Polrestabes Medan di sebuah rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia.

"(Pelaku) termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam," kata  Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).

"Saat kami tangkap, pelaku sedang berupaya menjual vape narkoba bermerek Batman seharga Rp 2,1 juta," sambungnya.

Rafli menuturkan, vape narkoba tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial AL seharga Rp 1.850.000. Di mana pelaku mendapatkan keuntungan Rp 250 ribu setiap transaksi.

"Pelaku mengaku baru kali pertama mengedarkan vape narkoba. Namun sebagai pengguna, pelaku sudah dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir aktif menggunakan Pod Getar," jelas dia.

 

Buru Pemasok

Dalam kasus ini, polisi masih memburu AL yang diduga berperan sebagai pemasok. Polisi juga menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik jual beli narkoba tersebut.

"Kami masih kembangkan kasus ini, kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di kota Medan, termasuk yang di tempat hiburan malam. Kami berpesan kepada seluruh publik figur atau DJ lain, panggung boleh saja gemerlap, tapi hukum tetap akan berdiri tegak. Seluruh pelaku narkoba kami pastikan akan kami tindak," jelas dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya