Aturan Deforestasi Jadi Tantangan Ekspor CPO dan Kopi ke Uni Eropa

Pemerintah pastikan kesiapan eksportir CPO dan kopi dalam menghadapi aturan European Union Deforestation Regulation (EUDR).

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 27 Agustus 2026, 16:15 WIB
Petani kopi sedang menyortir dan membersihkan ceri kopi yang baru dipetik (Hermawan Arifianto/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa sejumlah komoditas Indonesia masih menghadapi kendala tarif serta ketentuan perdagangan di pasar Uni Eropa, terutama untuk komoditas baja dan produk-produk yang berkaitan dengan regulasi lingkungan.

Budi menjelaskan bahwa ketentuan European Union Deforestation Regulation (EUDR) berdampak langsung pada komoditas utama seperti CPO dan produk pertanian, termasuk kopi. Namun, ia menegaskan bahwa aturan tersebut berada di luar cakupan perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

“Kalau misalnya terkait dengan EUDR, itu berlaku untuk CPO dan produk pertanian seperti kopi. Namun, aturan itu memang berada di luar CEPA,” kata Budi dalam konferensi pers Kick Off Road to Hari Belanja Nasional (Harbolnas) 2026 di Kementerian Perdagangan, Kamis (27/8/2026).

Selain regulasi lingkungan, isu perdagangan baja juga berada di luar skema IEU-CEPA. Kendati demikian, pemerintah berharap perjanjian IEU-CEPA secara umum mampu mengurangi berbagai hambatan perdagangan lain yang dialami eksportir Indonesia di pasar Eropa.

“Isu baja memang di luar skema CEPA. Namun di luar hambatan tersebut, sebenarnya perdagangan kita tidak ada masalah,” ujar Budi.

 

Berlaku Universal

Hariyanto adalah seorang petani tebu yang beralih profesi menjadi petani kopi karena melihat keuntungan yang lebih baik dalam menanam kopi.

Ia menegaskan bahwa ketentuan EUDR nantinya akan berlaku secara universal untuk seluruh negara pemasok komoditas terkait, bukan merupakan kebijakan diskriminatif yang ditujukan khusus kepada Indonesia.

“EUDR itu nanti berlaku ke semua negara eksportir, tidak hanya Indonesia,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah mengklaim telah mempersiapkan para eksportir nasional secara matang. Langkah sosialisasi dan pendampingan telah berjalan secara intensif selama tiga tahun terakhir guna meningkatkan kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi standar Uni Eropa.

“Untuk EUDR pun kami sudah mempersiapkan diri dengan baik. Bahkan dalam tiga tahun terakhir, kami gencar melakukan sosialisasi mengenai hal-hal yang perlu disiapkan,” tuturnya.

Pemerintah menargetkan penandatanganan IEU-CEPA dapat rampung paling lambat akhir Oktober 2026, sehingga bisa resmi diimplementasikan pada Januari 2027 demi memperluas akses pasar produk Indonesia di Uni Eropa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya