Jepang Siapkan Sistem Blockchain untuk Saham dan Obligasi

Lembaga keuangan di Jepang akan merampungkan sistem pembayaran berbasis blockchain untuk saham dan obligasi pemerintah pada 2030.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 27 Agustus 2026, 06:02 WIB
Ilustrasi bendera Jepang (AFP/Toru Yamanaka)

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga regulator keuangan Jepang dilaporkan sedang berupaya membangun infrastruktur pembayaran berbasis blockchain untuk saham dan obligasi pemerintah Jepang.

Mengutip the block, ditulis Kamis (27/8/2026), Badan Layanan Keuangan atau the Financial Services Agency (FSA), Kementerian Keuangan dan Bank of Japan (BoJ) akan bekerja sama dengan institusi lokal mulai musim panas ini untuk menyusun sistem pembayaran generasi mendatang,” demikian dilaporkan Nikkei Asia pada Rabu pekan ini.

Berdasarkan laporan itu, rencana diperkirakan rampung paling cepat pada awal 2027 merinci desain blockchain, menetapkan tanggung jawab masing-masing lembaga dan institusi serta menguraikan peta jalan untuk langkah-langkah selanjutnya.

Jika rencana itu disetujui, lembaga-lembaga terkait meluncurkan sistem ini dalam beberapa tahun ke depan, dan membuatnya beroperasi penuh pada awal 2030-an. Proyek ini akan dimasukkan ke dalam kerangka kerja investasi sektor strategis jangka panjang Jepang yang sedang direncanakan pemerintah dimulai pada tahun fiskal 2027.

Tujuan utama proyek ini adalah mempercepat proses penyelesaian transaksi (settlement) saham dan obligasi pemerintah dari yang sebelumnya memakan waktu dua hari menjadi seketika (real-time). Laporan itu menyebutkan, sebagian dari rekening giro yang dimiliki bank di BOJ akan ditokenisasi dalam jaringan blockchain.

Pada hari yang sama, sekitar 40 bank regional dan bank daring di Jepang mengumumkan rencana peluncuran uji coba konsep (proof-of-concept) untuk transfer antarbank menggunakan deposito yang ditokenisasi. Pengujian dijadwalkan dimulai paling cepat bulan ini, menurut laporan Nada News yang mengutip Nikkei.

 

Momentum lokal

Ilustrasi Blockchain. (Foto by AI)

Inisiatif besar ini merupakan kelanjutan dari upaya pihak regulator dan sektor swasta untuk mengintegrasikan blockchain serta aset digital ke dalam sistem keuangan tradisional.

Pada Juli, Jepang mengesahkan amendemen Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Pertukaran (FIEA) untuk mengklasifikasikan ulang sekitar 105 mata uang kripto sebagai instrumen keuangan; aturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada tahun fiskal 2027. Amendemen tersebut juga menetapkan dasar bagi aturan perpajakan kripto tersendiri dengan tarif efektif sekitar 20%, jauh lebih rendah dibandingkan tarif saat ini yang bisa mencapai 55%.

Awal bulan ini, FSA membentuk divisi khusus yang menangani mata uang kripto dan stablecoin, sebuah langkah yang mencerminkan inisiatif kuat untuk mengatur serta mengembangkan sektor aset digital di dalam negeri.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya