Liputan6.com, Jakarta - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai bank berhak menunda transaksi sementara demi kepentingan penegakan hukum, selama memiliki dasar kewenangan dan sesuai aturan yang berlaku, termasuk POJK No. 8/2023.
Agus menjelaskan bahwa bank wajib menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum melalui mekanisme yang sah. Sebab, bank sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dari seorang nasabah.
Advertisement
"Pada kenyataannya, Kepolisian bisa langsung meminta bank menunda transaksi pada kasus korupsi atau kriminal lainnya, asalkan bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku," ujar Agus saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (26/8/2026).
Pandangan ini disampaikan Agus menanggapi polemik penundaan transaksi rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa bank sekadar menjalankan kewajiban aturan, bukan mengambil keputusan hukum secara sepihak.
Ia menekankan bahwa Bank Mandiri dalam kasus AMPB hanya menjalankan prosedur perbankan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan bertindak sebagai pihak yang menentukan kesalahan nasabah.
Sejalan dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penyedia jasa keuangan memang berwenang melakukan penundaan transaksi sesuai undang-undang. Sejauh ini, tindakan Bank Mandiri dinilai sudah mengacu pada aturan yang berlaku.
OJK menambahkan, penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang berlandaskan hukum, seperti UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 47 POJK No. 8/2023.
Sebagai penutup, Agus mengingatkan publik agar membedakan antara penundaan transaksi dan pemblokiran rekening. Penundaan transaksi bersifat sementara dan tidak otomatis menandakan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.
Penjelasan Lengkap OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat tetap tenang menanggapi isu penundaan transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono. Langkah ini ditegaskan sebagai prosedur standar untuk memastikan keamanan sistem keuangan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae memastikan bahwa hak dan simpanan nasabah di industri perbankan tetap mendapat perlindungan penuh dari negara.
"OJK menyampaikan bahwa dana masyarakat yang disimpan di bank tetap aman, dijaga kerahasiaannya berdasarkan UU Perbankan, serta dijamin oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS)," kata Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulisnya dikutip dari Antara, Rabu (26/8/2026).
Dian menjelaskan, pengawasan terhadap prosedur pengamanan rekening nasabah berada di bawah kewenangan OJK. Lembaga pengawas ini terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara profesional.
OJK menyadari dinamika yang berkembang di masyarakat. Isu perbankan sekecil apa pun berpotensi memengaruhi reputasi serta tingkat kepercayaan publik terhadap kestabilan sistem keuangan secara keseluruhan.
"OJK sangat memahami bahwa kepercayaan (trust) adalah fondasi utama industri jasa keuangan dan OJK juga memahami bahwa kejadian sebagaimana berbagai pemberitaan tersebut menimbulkan pertanyaan di masyarakat," kata Dian.
Meski begitu, Dian menekankan bahwa tindakan penundaan transaksi yang dijalankan sesuai regulasi justru hadir sebagai bentuk perlindungan bagi nasabah, bukan sebuah ancaman. Prosedur ini bersifat sementara dan berlangsung selama masa penyelidikan. Jika tidak ditemukan pelanggaran pidana, akses rekening akan dipulihkan seperti semula.
"Dengan demikian, pemahaman terkait sistem yang bekerja untuk melindungi kepentingan semua pihak secara adil dan profesional tersebut pada prinsipnya merupakan bagian yang penting untuk meningkatkan dan menjaga kepercayaan masyarakat," kata Dian.
Awal Mula Kontroversi
Isu ini bermula ketika rekening bank Supriyono diduga dibekukan saat mendampingi warga Pati menyuarakan aspirasi di Jakarta, Jumat (21/8). Rekening berisikan saldo Rp80,9 juta—yang diklaim terdiri dari uang pribadi dan donasi unjuk rasa tersebut memicu kritik dari koalisi masyarakat sipil atas dugaan pelanggaran hukum dan ancaman terhadap kebebasan berpendapat.
Menanggapi tuduhan tersebut, pihak kepolisian meluruskan bahwa tindakan yang diambil legal dan bukan berupa pemblokiran permanen. Langkah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini merupakan penundaan transaksi sementara guna menyelidiki mekanisme penghimpunan dana AMPB.
"Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin (24/8).
Budi menegaskan, prosedur penundaan transaksi mengacu pada Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Masa berlaku tindakan ini dibatasi paling lama lima hari kerja. Pihak kepolisian menjamin seluruh saldo di dalam rekening tetap utuh dan akan diserahkan kembali kepada pemiliknya begitu batas waktu berakhir.