Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerjunkan lima tim lapangan untuk mendampingi pemanfaatan Bantuan Presiden bagi masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bantuan segera dimanfaatkan sekaligus dikelola secara akuntabel dan transparan. Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 900.1.11/4923/IJ.
Advertisement
Penerjunan tim dilakukan setelah Kemendagri juga menugaskan Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk membantu masyarakat terdampak bencana mengurus administrasi kependudukan (adminduk).
Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Bachril Bakri mengatakan, penugasan tim ke lapangan dilakukan sesuai arahan Mendagri serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.14.1/6014/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota di Wilayah NTT dalam rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Monitoring dan Evaluasi Bantuan Presiden yang digelar secara daring, dikutip Rabu (26/8/2026).
Forum tersebut diikuti jajaran Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri. Selain itu, turut bergabung Sekda, Inspektur, dan Kepala BPKAD se-NTT, khususnya dari daerah terdampak bencana.
Bantuan Rp 200 Miliar
Bachril menjelaskan, Bantuan Presiden yang telah disalurkan mencakup Rp 40 miliar untuk Pemerintah Provinsi NTT dan Rp 20 miliar untuk masing-masing delapan kabupaten terdampak. Dengan demikian, total bantuan yang disalurkan mencapai Rp 200 miliar.
Dana tersebut diprioritaskan untuk kebutuhan tanggap darurat, seperti pangan, sandang, kesehatan, dukungan psikososial, hunian sementara atau tenda, serta perbaikan sarana dan prasarana dasar. Adapun kebutuhan pascabencana, seperti perbaikan sekolah, puskesmas, dan jalan, akan dipetakan secara terpisah.
Bachril meminta pemerintah daerah (pemda) segera mengakui dana yang telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai pendapatan daerah dan mengalokasikannya melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).
Untuk mempercepat pencairan dalam kondisi darurat, pemda dapat menggunakan mekanisme pembebanan langsung sesuai ketentuan.
“Ditekankan agar dana tidak dipendam, disalahgunakan, atau dikorupsi sehingga dilakukan pengawasan ketat oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan tim pendamping, dan terpenting harus segera digunakan,” jelasnya sesuai arahan Mendagri.
Lima Tim Kawal Penyaluran Bantuan
Lima tim lapangan yang terdiri atas APIP Itjen dan Ditjen Bina Keuda tersebut dikoordinasikan oleh Inspektur Khusus.
Tim bertugas melakukan supervisi, memfasilitasi administrasi anggaran, mempercepat perubahan APBD atau penjabaran APBD, membantu penyelesaian kendala pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), memberikan pedoman teknis pengadaan darurat, serta mengawal akuntabilitas pencairan bantuan.
Bachril menegaskan, pemda harus memprioritaskan kebutuhan mendesak masyarakat, termasuk pangan, kesehatan, hunian sementara, sanitasi, dan perbaikan fasilitas umum.
“Kemendagri akan terus mengawal kepatuhan jalannya prosedur pencairan dana bantuan keuangan dalam rangka penanganan dampak bencana alam dan memastikan akuntabilitas dan transparansi agar dukungan Presiden segera dirasakan oleh masyarakat terdampak,” tandasnya.