Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri membongkar peredaran narkoba jenis sabu jaringan Pekanbaru-Jakarta. Penyidik mengamankan satu orang tersangka dalam operasi ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkoba dari Pekanbaru ke Jakarta.
Advertisement
Menindaklanjuti informasi tersebut, Subdit IV Dittipidnarkoba dan Satgas NIC langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman.
"Pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2026 sekira Pukul 17.00 WIB, Tim 2 Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melaksanakan Anev terkait rencana operasi dan pembagian tugas tim, kemudian dilanjutkan melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga akan dijadikan jalur pengiriman dan transaksi Narkotika Jenis Shabu," kata Eko, Rabu (26/8/2026).
Pada pukul 21.15 WIB, tim menangkap seorang pria bernama Gilang Alfitrah Dalimunthe di area parkir Plaza Senapelan, Jalan Teuku Umar, Rintis, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Gilang mengambil sebuah mobil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan 43 bungkus plastik berwarna hijau tosca bermotif pemandangan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
"Dari hasil interogasi tersangka Gilang Alfitrah Dalimunthe dia dikendalikan atau diperintahkan oleh seseorang yang dikenal melalui Facebook dengan nama QY," jelasnya.
Gilang diduga mulai terlibat dalam jaringan peredaran narkotika sejak sekitar Juli 2025. Ia disebut diperintah oleh seseorang berinisial QY yang merupakan bos Anto. Adapun Anto diketahui merupakan kakak ipar Sari, istri Gilang.
Sebelum terlibat, Gilang disebut beberapa kali diajak Anto untuk bekerja dalam jaringan narkotika. Namun, Gilang sempat menolak karena tidak mendapat izin dari istrinya. Istri Anto, Wulan, membujuk Sari agar mengizinkan Gilang bekerja bersama Anto. Terlebih, Gilang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dalam keterlibatan pertamanya, Gilang bertugas sebagai "sapu jalan" bersama Angga, tetangganya yang disebut sebagai orang lama Anto. Gilang kemudian mulai bekerja bersama Anto sekitar Juli 2025.
"Gilang mulai ikut kerja sama Anto sekitar bulan juli 2025, dengan upah Rp 25 juta setiap kerja, jika pengantaran ke luar kota upah 1kg Rp 10 juta, kalau dalam kota biasa borongan sj per kerja biasanya Rp 25 juta," jelas dia.
Namun, sejak April 2026, mereka tidak bekerja bersama lagi dan pecah kongsi. Pada 13 Agustus, QY kembali menelpon Gilang dan mengajaknya untuk bekerja. Ia bekerja di bawah kendali QY tanpa sepengetahuan Anto hingga akhirnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga memberikan perintah dan penerima narkotika. Selain itu, penyidik melakukan penyelidikan terhadap pelaku serta menelusuri aliran keuangan jaringan tersebut.
Barang Bukti
• Lima bungkus plastik warna hijau tosca bermotif pemandangan, ditemukan di dalam dashboard, dengan bruto ± 5 kg.
• Satu bungkus plastik warna hijau tosca bermotif pemandangan, ditemukan di dalam kursi sopir, dengan bruto ± 1 kg.
• Satu bungkus plastik warna hijau tosca bermotif pemandangan, ditemukan di dalam kursi penumpang depan, dengan bruto ± 1 kg.
• Dua bungkus plastik warna hijau tosca bermotif pemandangan, ditemukan di dalam kursi tengah, dengan bruto ± 2 kg.
• 20 bungkus plastik warna hijau tosca bermotif pemandangan, ditemukan di dalam kabin belakang kiri, dengan bruto ± 20 kg.
• 14 bungkus plastik warna hijau tosca bermotif pemandangan, ditemukan di dalam kabin belakang kanan, dengan bruto ± 14 kg.
• Satu unit HP iPhone 11 warna hitam.
• Satu unit HP Samsung Galaxy A17 warna silver.
• Satu unit mobil Toyota Rush warna hitam metalik.
• Satu lembar STNK mobil Toyota Rush warna hitam metalik tahun 2019.
• Uang tunai Rp 450.000.