Pria 59 Tahun Ditangkap Usai Bakar Lahan Perusahaan

Seorang pria berusia 59 tahun ditangkap karena membakar lahan konsesi PT Bumi Persada Permai di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

oleh irwantoDiterbitkan 26 Agustus 2026, 12:52 WIB
Tersangka pembakaran lahan perusahaan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial BS (59) ditangkap kepolisian setelah kedapatan membakar lahan konsesi PT Bumi Persada Permai (BPP) di Desa Pangkalan Bayat, Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu (22/8) setelah penyidik menemukan titik api yang bergerak menuju lokasi.

Menurut informasi dari Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S Hutahaean, pelaku melakukan pembakaran dengan cara mengumpulkan potongan kayu, menyiramnya dengan solar, dan membakar menggunakan korek api yang diletakkan di potongan karet ban dalam. Api yang menyala dengan cepat membesar, memicu perhatian tim pemadam yang segera melakukan pemadaman.

Penyidik berhasil menangkap BS setelah melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang menguatkan keterlibatannya.

“Tersangka ditangkap usai membakar lahan konsesi PT BPP, kita temukan banyak barang bukti,” ungkap Hutahaean, Rabu (26/8/2026).

Penyelidikan Motif Pembakaran

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan pembakaran tersebut. “Untuk motif, belum terkonfirmasi dari penyidik Unit Pidsus,” kata Hutahaean, menambahkan bahwa penyidik Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Musi Banyuasin terus melakukan investigasi lebih lanjut.

Ancaman Hukum bagi Tersangka

Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) huruf d juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dalam Pasal 36 angka 19, serta Pasal 78 ayat (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU juncto Pasal 20 KUHP.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi satu buah korek api gas, dua potong karet ban dalam, dua potong kayu bekas terbakar, satu kantong plastik berisi abu kayu bekas terbakar, satu bibit kelapa sawit, dan satu jerigen lima liter berisi solar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya