Liputan6.com, Rembang - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang mengingatkan seluruh kepala sekolah penerima program revitalisasi sekolah agar tidak mudah terpengaruh pihak luar yang menawarkan jasa maupun meminta bagian dari pekerjaan.
Peringatan tersebut disampaikan setelah muncul laporan adanya pihak yang menghubungi sekolah dengan membawa nama organisasi kemasyarakatan (ormas), partai politik, hingga pihak yang mengatasnamakan penguasa.
Advertisement
Dindikpora Rembang meminta kepala sekolah tidak memenuhi permintaan yang berada di luar ketentuan program. Setiap bentuk tekanan atau intervensi dari pihak eksternal juga diminta segera dilaporkan kepada dinas agar dapat ditelusuri asal-usul dan kepentingannya.
Kepala Bidang Pembinaan SD Dindikpora Rembang, Kapti Prastiyo Aji, mengatakan laporan mengenai pihak luar yang mendatangi sekolah telah muncul di sejumlah wilayah. Menurutnya, sekolah harus tetap berpegang pada petunjuk teknis (juknis) dalam melaksanakan program revitalisasi."
"Permintaan itu kalau menghubungi mereka (sekolah) ada banyak faktor ya. Dari yang mengatasnamakan itu partai politik ada, penguasa ada, ormas pun ada, cuma kita wanti-wanti di sekolah untuk melakukan sesuai juknis yang ada," ujar Kapti kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Menurut Kapti, laporan gangguan tersebut tidak hanya terjadi di satu wilayah. Beberapa laporan telah diterima dari Kecamatan Gunem dan Kecamatan Bulu, sementara informasi mengenai pola serupa disebut muncul di sejumlah kecamatan lainnya.
"Di Gunem ada laporan, di Bulu ada laporan," katanya.
Dindikpora Rembang kini meminta sekolah lebih berhati-hati agar pelaksanaan program tidak keluar dari mekanisme yang telah ditentukan.
Pihak luar yang datang ke sekolah disebut tidak selalu secara langsung meminta uang atau bagian pekerjaan. Dalam sejumlah kasus, mereka terlebih dahulu menawarkan tenaga maupun pekerjaan tertentu sebelum kemudian muncul pembicaraan mengenai “atensi” atau jatah.
"Delapan (sekolah) itu hampir setiap kecamatan. Ya ada orang yang ke sini terus etok-etok (pura-pura) menawarkan, memang sebatas menawarkan pekerjaan," jelas Kapti.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuat sekolah berada dalam posisi sulit. Sebab, program revitalisasi yang seharusnya dikelola berdasarkan kebutuhan sekolah justru dapat terbebani apabila muncul permintaan dari pihak yang tidak memiliki kewenangan.
"Terkait dengan atensi-atensi itu tentu saja sekolah keberatan," lanjutnya. Karena itu, dinas meminta kepala sekolah tidak mengambil keputusan sendiri ketika menghadapi pihak eksternal yang mencoba masuk ke dalam pelaksanaan program.
Mekanisme Swakelola
Dindikpora Rembang menegaskan revitalisasi SD tersebut menggunakan mekanisme swakelola. Dengan pola tersebut, pekerjaan tidak diserahkan kepada kontraktor sebagai pihak ketiga yang mengerjakan seluruh proyek dari awal hingga selesai.
Sekolah justru menjadi pihak yang menjalankan kegiatan dengan membentuk tim pelaksana. Dalam pelaksanaannya, tim tersebut melibatkan unsur sekolah, komite, wali murid, serta guru sesuai ketentuan program.
Mekanisme swakelola tersebut membuat sekolah memiliki tanggung jawab besar terhadap penggunaan anggaran. Setiap pembelanjaan dan pengerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan yang telah ditetapkan.
Saat ini, pelaksanaan revitalisasi baru berjalan pada delapan sekolah dari total 84 sekolah yang masuk dalam pengajuan program.
Delapan sekolah tersebut antara lain SDN 2 Babadan, SDN Karangsari, SDN 1 Sumberjo, SDN Sumbermulyo, SDN Sendangmulyo, SDN 1 Bancang, SDN Tasiksono, dan SDN Sendangasri.
Dalam pelaksanaan swakelola, sekolah tetap diperbolehkan menggunakan tenaga kerja dari luar. Namun, penggunaan tenaga tersebut memiliki batasan dan tidak berarti seluruh pekerjaan dapat diserahkan secara borongan kepada pihak lain.
Kapti menjelaskan sekolah diperbolehkan memborongkan tenaga kerja. Sementara untuk pengadaan material, sekolah wajib mengelolanya sendiri sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dalam juknis."
Kami wanti-wanti selalu koordinasi. Sekolah boleh borong tenaga kerja, tapi pengadaan material harus dikelola sendiri," tegasnya.
Ketentuan tersebut juga berlaku dalam pembayaran tenaga kerja. Dindikpora mengingatkan agar pekerja dicatat melalui absensi dan pembayaran dilakukan berdasarkan ketentuan upah yang berlaku.
"Harus semuanya harian menggunakan absensi, tidak boleh borongan penuh," ujar Kapti.
Mekanisme tersebut diterapkan untuk menjaga transparansi sekaligus memastikan penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.
Lapor Jika Ada Oknum Minta Jatah
Dindikpora menilai keterlibatan pihak luar yang tidak memiliki kewenangan dapat mengganggu proses swakelola. Terlebih apabila sekolah merasa harus memenuhi permintaan tertentu agar pekerjaan berjalan tanpa gangguan.
Karena itu, kepala sekolah diminta tidak mengambil langkah berdasarkan tekanan maupun tawaran pihak eksternal. Dinas menekankan bahwa seluruh keputusan terkait pelaksanaan revitalisasi harus mengacu pada juknis dan kebutuhan pekerjaan di masing-masing sekolah.
Kapti juga meminta sekolah segera berkoordinasi apabila menerima kedatangan pihak yang mengaku memiliki kepentingan terhadap proyek tersebut. Laporan itu diperlukan agar dinas dapat mengetahui siapa pihak yang datang dan atas dasar apa mereka mencoba berkomunikasi dengan sekolah.
"Kalau ada orang eksternal itu sekolah mohon untuk bilang ke kami. Jadi kita bisa memetakan, oh ini siapa, ini dari mana, kita memetakan dulu," katanya.
Dengan mekanisme tersebut, Dindikpora Rembang berharap pelaksanaan revitalisasi SD tetap berjalan sesuai tujuan awal.
Program tersebut diharapkan benar-benar digunakan untuk memperbaiki sarana pendidikan dan memberikan manfaat langsung bagi sekolah, bukan justru menjadi ruang bagi pihak luar untuk mencari keuntungan di luar ketentuan.
Dinas juga mengingatkan kepala sekolah agar tidak takut menyampaikan apabila menemukan tekanan atau permintaan yang dianggap tidak sesuai aturan. Setiap laporan akan menjadi bahan bagi dinas untuk melakukan pemetaan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Di tengah pelaksanaan program yang baru dimulai di delapan sekolah dari 84 sekolah yang diajukan, pengawasan menjadi perhatian penting.
Dindikpora Rembang memastikan sekolah harus memiliki ruang untuk melaksanakan program secara mandiri dan akuntabel tanpa intervensi pihak yang tidak berkepentingan secara resmi.
Persoalan dugaan permintaan jatah tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut program yang menggunakan anggaran pemerintah.
Lebih lanjut, Dindikpora Rembang menegaskan kembali bahwa seluruh proses harus berjalan sesuai aturan, sementara setiap pihak yang mencoba memengaruhi sekolah di luar mekanisme diminta tidak mengganggu pelaksanaan revitalisasi.