Polda Metro Jaya Terima Pemberitahuan Demo, Tapi Melarang di Lokasi Ini

Demo berlangsung 20-28 Agustus, polisi ungkap potensi rekayasa lalu lintas.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 24 Agustus 2026, 16:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budhi Hermanto. (Humas Polda Metro Jaya)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menerima surat pemberitahuan aksi demonstrasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di depan Gedung DPR RI. Dua pihak telah mengirimkan surat pemberitahuan aksi, yakni DPP Brigade Merah Putih Indonesia dan Aliansi Tiga Pilar Demokrasi Bogor Raya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyebut aksi demonstrasi tersebut berlangsung pada 20 hingga 28 Agustus 2026. Dia mengatakan, massa yang hadir diperkirakan sekitar 100 hingga 200 orang.

"Dari pemberitahuan itu sekitar 200 massa aksi, ada 100 massa aksi," kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Budi menegaskan, aksi demonstrasi atau penyampaian aspirasi di muka umum dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Di sisi lain, dia mengatakan penyampaian aspirasi juga memiliki aturan hukum yang harus dipatuhi.

"Contoh tertib lalu lintas, kegiatan perekonomian, kegiatan pendidikan, kegiatan ibadah masyarakat lain juga harus kita jaga," tegasnya.

 

Lokasi yang Tak Diperbolehkan

Dia menjelaskan, terdapat sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan menjadi tempat penyampaian pendapat, seperti Istana Negara, tempat-tempat militer, Objek Vital Nasional (Obvitnas), stasiun kereta api, dan terminal.

Menurutnya, kawasan Bundaran HI juga memiliki sejumlah objek vital yang perlu dijaga. Di kawasan tersebut terdapat fasilitas transportasi seperti MRT, KRL, dan LRT, serta tiga kedutaan besar, yakni China, Jepang, dan Jerman.

"Ini merupakan juga objek vital yang harus dijaga. Sehingga kenapa tidak kita alokasikan di Bundaran HI, karena ada beberapa yang harus kita jaga," ucap dia.

Sementara itu, Budi menjelaskan rekayasa lalu lintas dilakukan secara situasional. Rekayasa diterapkan apabila terjadi eskalasi massa yang menuju atau berada di titik aksi.

"Sejauh ini, pasti rekayasa itu kita memprioritaskan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Ada dua masyarakat, yang akan menyampaikan aspirasi ataupun masyarakat yang melaksanakan kegiatan rutin," kata Budi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya