DPRD Klarifikasi soal Usulan Tarif Parkir Jakarta Rp 60 Ribu per Jam

Penentuan tarif parkir Jakarta harus berdasarkan zonasi dan kajian komprehensif.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 24 Agustus 2026, 15:19 WIB
Ilustrasi parkir di Jakarta. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

 

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, usulan tarif parkir hingga Rp 60 ribu per jam belum menjadi keputusan pihaknya.

Menurut dia, angka tersebut muncul dalam pembahasan Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 berdasarkan paparan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Saya sampaikan bahwa angka Rp 60.000 per jam memang muncul dalam usulan pembahasan revisi tarif parkir, tetapi perlu diluruskan bahwa angka tersebut bukan keputusan Pansus dan bukan angka yang sudah disepakati," kata Jupiter kepada Liputan6.com, Senin (24/8/2026).

Dia menilai usulan tarif tersebut perlu dikaji secara serius sebelum menjadi kebijakan.

"Saya justru melihat usulan tarif sampai Rp 60.000 per jam ini perlu dikaji secara sangat serius. Jangan sampai kebijakan tarif parkir justru menjadi beban baru bagi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih," ungkap dia.

Jupiter menuturkan, penataan parkir tidak semata-mata dilakukan dengan menaikkan tarif. Jika kenaikan tarif ditujukan untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi, mengurangi kemacetan, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan tersebut harus memiliki dasar kajian yang komprehensif.

"Terkait tarif ideal, Pansus belum menetapkan satu angka yang berlaku untuk seluruh Jakarta. Kami berpandangan tarif harus menggunakan pendekatan zonasi dan mempertimbangkan beberapa indikator," jelas dia.

Jupiter berujar, penentuan tarif parkir harus mempertimbangkan tingkat kepadatan lalu lintas, ketersediaan transportasi umum, karakter kawasan, tingkat okupansi parkir, aktivitas ekonomi, hingga dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku usaha.

Sejumlah kawasan yang memiliki nilai ekonomi tinggi antara lain SCBD-Sudirman, Menteng, Kebayoran Baru, Senopati, Kuningan, Senayan, Kebayoran Lama, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kemang, Pluit, Dharmawangsa, Wijaya, dan TB Simatupang.

"Kami tidak menutup pintu terhadap penataan dan diferensiasi tarif berdasarkan zona, tetapi kami menolak kenaikan tarif yang tidak proporsional dan tidak didukung kajian yang kuat," kata Jupiter.

Pramono Luruskan Wacana Tarif Parkir Rp 60 Ribu per Jam

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meluruskan wacana tarif parkir mobil di Jakarta Rp 60 ribu per jam. Pramono menegaskan tarif tersebut bukan usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan hingga kini belum ada keputusan terkait besaran tarif parkir baru.

“Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Itu saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana,” kata Pramono di Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Pemprov DKI, kata dia, masih mempertimbangkan berbagai hal sebelum menetapkan tarif parkir, termasuk besaran harga yang dinilai wajar.

“Dan sebenarnya sudah ditanyakan kepada saya kemarin dan saya sudah menjawab bahwa Pemerintah DKI Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal. Termasuk berapa yang harga yang wajar,” jelas Pramono.

Ia kembali menekankan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan mengenai tarif parkir baru. Dia bahkan mengaku baru mengetahui angka Rp 60 ribu setelah isu tersebut ramai di publik.

“Sampai hari ini belum ada keputusan apa pun tentang itu, bahkan angka Rp 60.000 pun saya baru tahu ketika sudah viral,” kata dia.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya