Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial RA (26), asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi setelah diduga melakukan sextortion atau pemerasan dengan modus seksual terhadap seorang perempuan asal Kabupaten Barru. Dari aksinya tersebut, pelaku diduga memeras korban hingga Rp 130 juta.
Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Wawan Suryadinata mengatakan, kasus bermula saat RA berkenalan dengan korban melalui media sosial. Pelaku kemudian mendekati korban hingga keduanya menjalin hubungan layaknya pasangan kekasih.
Advertisement
"Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial dan mengungkapkan perasaannya. Kemudian mereka melanjutkan komunikasi melalui media sosial, lalu setelah itu mereka menjalin hubungan layaknya orang berpacaran," ujar Wawan, Sabtu (22/8/2026).
Setelah hubungan terjalin, RA kemudian mengajak korban melakukan video call intim. Saat komunikasi berlangsung, pelaku diam-diam merekam layar tanpa sepengetahuan korban.
"Pelaku kemudian melakukan video call dengan korban dan merekam layar saat berlangsungnya video call tersebut," kata Wawan.
Rekaman tersebut kemudian digunakan RA untuk mengancam korban. Pelaku meminta uang dengan ancaman akan menyebarkan video pribadi korban jika permintaannya tidak dipenuhi.
Korban akhirnya beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku. Total uang yang ditransfer korban kepada RA mencapai Rp 130,3 juta.
"Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video hasil rekaman tersebut apabila tidak diberikan sejumlah uang. Korban akhirnya beberapa kali mengirimkan uang kepada pelaku dengan total uang yang ditransfer korban mencapai Rp 130,3 juta," jelas Wawan.
Tersangka Terus Mengancam
Aksi pemerasan itu terus berlangsung hingga korban tidak lagi mampu memenuhi permintaan pelaku. RA kemudian diduga menggunakan akun media sosial palsu untuk mengunggah foto korban dan kembali mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan korban ke Polres Barru pada 21 Juli 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya RA ditangkap di atas kapal di Pelabuhan Makassar, Jalan Nusantara, Kecamatan Wajo, Makassar, Jumat (21/8/2026).
Penangkapan dilakukan Tim URC Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel yang membantu Satreskrim Polres Barru. Dari tangan RA, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
"Dari pelaku turut diamankan satu unit iPhone 13, akun WhatsApp, rekening atas nama pelaku, serta rekaman layar berdurasi sekitar 15 menit," beber Wawan.