Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo menegaskan pemerintah tidak pernah menunjuk pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam sebagai koordinator penanganan kebakaran hutan di Kalimantan. Menurut dia, saat ini semua bergerak mempercepat proses pemadaman.
Advertisement
"Tidak ada, tidak benar. Semua pihak diminta ikut membantu itu benar. Tapi kalau menjadi koordintar itu tidak karena itu kewenangannya bukan disitu," ujar Prasetyo ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Menurut dia, pemerintah pusat sudah menunjuk beberapa pejabat setingkat menteri untuk berbagi wilayah menangani karhutla di Kalimantan.
"Jadi memang kita bagi tugas untuk atensi Kalimantan Barat, Kalimantan, Tengah dan seterusnya. memang kita atur seperti itu," kata Prasetyo.
Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga tidak tahu munculnya isu Haji Isam menjadi koordinator penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Dia menegaskan, penanganan karhutla di Kalimantan melibatkan semua pihak, tak hanya pemerintah.
"Untuk penanggulangan kebakaran ini kan bukan hanya pemerintah, semua stakeholder yang dianggap mampu, termasuk perusahaan-perusahaan sawit, tambang kan semua terdampak, jadi boleh saja masyarakat untuk berpartisipasi," ujar Tito di tempat yang sama.
Alasan Pemerintah Tak Bentuk Satgas
Prasetyo menambahkan, sejauh ini pemerintah belum berencana membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk menangani kebakaran hutan dan lahan di seluruh wilayah Kalimantan.
"Saya kira belum (bentuk satgas) karena kemarin hasil dari lapangan penganan yang itu koordinasi lintas sektor juga sudah cukup kuat," kata dia.
"Kalau pun ada keperluan penambahan beberapa peralatan, termasuk heli water boomb, termasuk APD dan penamabahan pasukan sudah semua dikerjakan," sambung Prasetyo.
Dia mengatakan, penunjukkan menteri dilakukan atas kesepakatan bersama untuk mempermudah penanganan kebakaran hutan.
"Ada Menko Polkam, ada Menko PM, ada di situ kita bagi semua, KSAD juga bertanggung jawab terhadap satu wilayah," terang Prasetyo.
"Tapi jangan juga diartikan tidak bertanggung jawab dengan daerah yang lain. Ini hanya membagi atensi supaya ada percepatan (penanganan)," jelas dia.
Tito Keluarkan Instruksi Mendagri
Sebelumnya, Tito telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 menyusul dengan kondisi karhutla yang terjadi di Kalimantan.
"Intinya adalah melarang kepada kepala daerah Bupati, Gubernur, Wali Kota, melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali. Kalau kemarin kan ada kecuali, masalah adat itu, sekarang tanpa kecuali," kata Tito.
Dia menegaskan, saat ini situasinya sudah darurat jadi jangan sampai ada muncul titik pembakaran baru .
"Ini kan situasi darurat yang kita juga extra ordinary diskresi harus kita lakukan jangan sampai ada pembakaran baru," kata Tito.