Liputan6.com, Jakarta - Polri mengungkap modus yang digunakan 72 orang tersangka kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah di Tanah Air. Para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan dengan biaya operasional yang lebih murah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, pola pembukaan lahan dengan cara membakar ditemukan dalam penanganan perkara Karhutla di sembilan Polda. Polisi saat ini menerbitkan 89 laporan polisi dan menetapkan 72 orang sebagai tersangka.
Advertisement
“Rata-rata modus operandi pada 9 polda tadi sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Irhamni dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).
Sembilan Polda tersebut yakni Polda Riau, Kalimantan Barat (Kalbar), Sumatera Selatan (Sumsel), Jambi, Kalimantan Tengah (Kalteng), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Timur (Kaltim), Aceh, dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Menurutnya, praktik tersebut justru merugikan masyarakat lain yang terdampak asap maupun dampak lain akibat Karhutla. Karena itu, dia menilai pembakaran lahan untuk kepentingan pribadi merupakan kejahatan yang berdampak luas.
“Oleh sebab itu ini adalah kejahatan yang luar biasa tentunya mengakibatkan korban masyarakat yang lain demi untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Dalam penyidikan, kata Irhamni pihaknya turut menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan pembakaran dilakukan secara sengaja. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, dua botol plastik berisi BBM jenis solar, dua jeriken berkapasitas 10 liter berisi solar, dua botol plastik berisi pertalite, serta satu botol plastik berisi minyak tanah.
Sita 21 Parang
Polisi juga menyita 21 parang, dua kapak, satu cangkul, 39 batang kayu bekas terbakar, lima plastik sampel tanah terbakar, dua unit chainsaw atau senso, 13 plastik bekas polybag, enam batang bibit sawit, dan satu pasang sepatu boot.
“Dari barang bukti-barang bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyelidik dan penyidik ini sangat jelas tentunya motif pembakaran tersebut adalah pembukaan lahan tentunya,” kata Irhamni.
Dia menjelaskan, pembakaran dilakukan pada musim panas karena kondisi lahan lebih mudah terbakar. Setelah memasuki musim hujan, lahan tersebut kemudian dapat dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan.
“Ini adalah musim panas sangat mudah untuk melakukan pembakaran dan dilakukan penanaman perkebunan sawit pada masa musim hujan nantinya,” ujarnya.