Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto ingin agar peraturan daerah (perda) di Kalimantan yang memungkinkan pembukaan lahan dengan cara membakar direvisi.
Menurut dia, hal ini telah disepakati dalam rapat terbatas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subiantio, Sabtu (22/8/2026).
Advertisement
"Ya ada memang di dalam Perda baik di Kalbar kalau di Kalteng juga ada Perdanya yang memang memungkinkan, memungkinkan tetapi sekali lagi sebetulnya bukan berarti kemudian diperbolehkan ya," kata Prasetyo di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Itu kan kearifan lokal yang menurut tadi di dalam rapat juga disepakati bahwa yang yang pertama diminta untuk itu Perda tersebut kalau bisa dilarang, disesuaikan," sambungnya.
Dia memastikan pemerintah akan mencarikan solusi bagi masyarakat yang ingin membuka lahan tanpa cara membakar. Salah satunya, dengan memberikan bantuan eskavator untuk membuka lahan.
"Kalau perkaranya adalah masyarakat kita membutuhkan untuk membuka lahan maka pemerintah akan hadir dalam bentuk yang lain dengan memberikan bantuan misalnya. Jadi ekskavator-ekskavator yang itu diperlukan untuk membuka lahan," jelasnya.
Selain itu, Presiden Prabowo meminta agar alat-alat berat diperbanyak. Hal ini untuk mencegah masyarakat setempat membuka lahan dengan cara membakar.
"Tadi juga sudah diputuskan oleh Bapak Presiden untuk nanti akan ada perkuatan atau penambahan alat-alat berat untuk nantinya membantu masyarakat kalau ingin membuka lahan dengan harapan tidak membuka lahan dengan cara melakukan atau membakar," jelas Prasetyo.
Sebelumnya, Prasetyo Hadi mengungkapkan empat korporasi sedang dalam tahap penyelidikan karena diduga tekait terjadinya karhutla di Kalbar.
"Ya, yang tadi dilaporkan ada empat korporasi yang sedang dalam proses penyelidikan. Di Kalimantan Barat," kata Prasetyo.
Dia menegaskan pemerintah akan menindak tegas korporasi maupun pihak-pihak yang melanggar hukum dan menjadi penyebab terjadinya karhutla di Kalimantan. Salah satunya, dengan mencabut izin operasional perusahaaan.
"Kalau ditemukan pelanggaran kita tidak akan ragu-ragu akan kita tindak dan sampai kepada ada kemungkinan dicabut izinnya," jelasnya.
Prasetyo menyampaikan hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelanggar dan penyebab terjadiny karhutla. Baik yang melakukan pembakaran maupun pihak yang membuka lahan dengan cara membakar.
"Berkenaan dengan tindak-tindak yang masuk kategori tindak pidana memang di dalam dua rapat koordinasi tadi itu menjadi salah satu penekanan dari Bapak Presiden dan kita semua bahwa bilamana ditemukan ada tindak-tindak pidana yang memang itu melanggar dan menyebabkan terjadinya kebakaran itu harus ditindak," tuturnya.
"Baik perorangan maupun korporasi-korporasi maupun individu-individu atau siapa pun yang memberikan arahan atau perintah untuk melakukan pembakaran atau melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Itu menjadi salah satu penekanan," sambung Prasetyo.
Untuk saat ini, baru empat korporasi yang diduga menjadi penyebab terjadinya karhutla. Pemerintah masih menelusuri korporasi lain yang disinyalir menyebabkan karhutla di provinsi lain.
"Nanti kalau nanti coba ditanyakan ke Pak Kapolda ya karena tadi dalam rapat belum sempat dilaporkan untuk yang di Kalteng," pungkas Prasetyo.