Liputan6.com, Lampung - Seorang bayi berinisial MR yang baru berusia tiga bulan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Handayani Kotabumi, Lampung Utara. Kondisinya memprihatinkan setelah diduga menjadi korban kekerasan oleh ayah kandungnya sendiri.
Sang ayah, YP (23), kini telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara. Polisi menangkap YP setelah dugaan kekerasan terhadap bayi tersebut dilaporkan pihak keluarga.
Advertisement
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Minggu dini hari, 9 Agustus 2026 lalu, di sebuah rumah di Desa Lubuk Dingin, Baturaja. Saat itu, YP diduga melakukan kekerasan terhadap MR yang masih berusia tiga bulan.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, YP memukul bagian kening bayi sebanyak dua kali. Kekerasan kemudian berlanjut dengan membanting tubuh korban ke atas kasur berulang kali.
Tak berhenti di situ, YP diduga menyumpal mulut bayinya menggunakan kain untuk menghentikan tangisan korban. Ia juga diduga menggigit bagian pusar MR hingga menimbulkan luka. Semua perbuatan keji itu, diakui YP karena tak suka mendengar suara tangisan sang bayi.
Akibat penganiayaan tersebut, MR harus mendapat perawatan medis secara intensif. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penggumpalan darah di bagian kepala serta lebam pada dada, mata dan kening. Bagian pusar korban juga mengalami luka yang diduga akibat gigitan.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polres Lampung Utara pada Kamis, 20 Agustus 2026. Polisi yang mendapat informasi keberadaan YP di Kotabumi langsung bergerak dan menangkapnya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan pihaknya memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan secara profesional.
"Perkara ini kami tangani secara profesional dan transparan. Korban masih sangat kecil, baru tiga bulan, dan membutuhkan perlindungan serta penanganan yang sangat serius," kata Raswidiati, Jumat (21/8/2026).
YP dijerat dengan ketentuan pidana terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Untuk motifnya, berdasarkan hasil keterangan sementara itu diduga karena tersangka tak suka mendengar suara tangisan anaknya. Jadi setiap anaknya menangis langsung dianiaya oleh tersangka," bebernya.
Terancam Hukuman Berat
Mengingat lokasi utama dugaan tindak pidana berada di wilayah Baturaja, perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada Polres Ogan Komering Ulu (OKU) untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Tadi pagi tersangka sudah dijemput oleh Unit PPA Polres Oku, karena kami sifatnya hanya mengamankan yang bersangkutan," tandasnya.
Saat ini, perhatian utama tertuju pada kondisi MR yang masih menjalani perawatan intensif akibat luka yang dialaminya.