Jangan Keliru, Ternyata Hari Maritim Nasional Digelar Setiap 23 September

Berikut cerita singkat penetapan Hari Maritim Nasional yang diselenggarakan setiap 23 September.

oleh Thurfah Mahira AhnafDiterbitkan 21 Agustus 2026, 16:45 WIB
Indonesia sebagai negara kepulauan dengan dua pertiga wilayahnya berupa perairan memerlukan dukungan penuh dari berbagai pemangku kepentingan untuk terbangunnya konektivitas sektor maritim.

Liputan6.com, Jakarta - Hari Maritim Nasional diperingati setiap 23 September. Peringatan Hari Maritim ini berawal dari Deklarasi Djuanda, sebelum kemudian ditetapkan Presiden Soekarno.

Namun, ada juga yang menyebutkan Hari Maritim Nasional pada 21 Agustus. Ternyata, Hari Maritim Nasional ini diselenggarakan setiap 23 September berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 249 Tahun 1964.

Adapun Hari Maritim Nasional ini diawali dari masa kemerdekaan, Indonesia dihadapi dengan tantangan pengakuan kedaulatan wilayah di mata dunia. Konferensi Meja Bundar yang diadakan pada 1949 menghasilkan pengakuan kedaulatan Indonesia, tetapi , saat itu wilayah perairan masih dianggap sebagai perairan Internasional.

Kemudian, pada 1957, Perdana Menteri Indonesia saat itu, Djuanda Kartawidjaja, menyampaikan kepada dunia bahwa laut Indonesia termasuk laut sekitar di antara dan di dalam kepulauan Indonesia dan menjadi satu kesatuan dari wilayah NKRI. Peristiwa tersebut disebut sebagai Deklarasi Djuanda. Demikian mengutip dari materi dalam tayangan youtube kementerian koordinator bidang infrastruktur dan pembangunan kewilayah.

Deklarasi Djuanda menyatakan Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State), sehingga dengan demikian luas wilayah Indonesia meningkat menjadi 2 kali lipat, yakni 2.027.087 km2 menjadi 5.193.250 km2.

Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeen en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan ini, pulau-pulau Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai.

 

Penetapan Hari Maritim Nasional

Sebuah kapal saat mengangkut pemudik dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, Lampung Selatan, Sabtu (30/4/2022). Mudik via kapal laut merupakan salah satu transportasi yang hingga kini masih favorit digunakan warga Indonesia untuk pulang ke kampung halaman, salah satunya adalah rute Merak-Bakauheni. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Posisi Indonesia sebagai negara kepulauan mulai diakui dunia pada konvensi PBB tentang hukum laut atau UNCLOS 1982. Dari konvensi tersebut, telah disahkan bahwa negara mempunyai kedaulatan di daratan perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.

Kemudian, setelah penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Maritim I pada 24 September 1963, Presiden Soekarno menetapkan tanggal 23 September sebagai Hari Maritim Nasional melalui Surat Keputusan Presiden No. 249 Tahun 1964. Hal ini kemudian dimanfaatkan untuk mendorong kesadaran akan potensi ekonomi, pertahanan, dan budaya laut untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Hingga kini, Hari Maritim Nasional tetap dirayakan setiap 23 September dan dijadikan momentum untuk menekankan pentingnya laut bagi Indonesia sebagai bangsa maritim terbesar. Peringatan ini diharapkan menjadi momen refleksi dan komitmen untuk memanfaatkan kekayaan laut demi kesejahteraan dan kedaulatan bangsa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya