Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak perlawanan yang diajukan mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7,7 miliar.
Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menilai perlawanan Budiman dan tim penasihat hukumnya terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki dasar hukum.
Advertisement
"Perlawanan advokat terhadap surat dakwaan penuntut umum tidak beralasan hukum," kata Brelly dalam sidang, Rabu (19/8/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perlawanan yang diajukan Budiman tidak dapat diterima. Hakim juga memerintahkan JPU KPK melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap berikutnya.
"Mengadili menyatakan perlawanan advokat terdakwa Budiman Bayu Prasodjo terhadap surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa," tambahnya.
Hakim menilai surat dakwaan yang disusun JPU KPK telah memenuhi syarat material surat dakwaan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Budiman akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Budiman Didakwa Terima Gratifikasi Rp7,7 Miliar
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Budiman Bayu Prasojo menerima gratifikasi dengan total nilai Rp7,7 miliar.
Dalam surat dakwaan, Budiman disebut menerima pemberian dalam mata uang dolar Singapura sebanyak tujuh kali. Setiap pemberian disebut senilai Rp75 juta dengan total Rp525 juta.
Selain itu, jaksa menyebut Budiman menerima gratifikasi dari pengusaha rokok pada periode September 2024 hingga Januari 2026.
Pemberian tersebut terdiri atas Rp5,2 miliar, 10.000 dolar Amerika Serikat, 119.755 dolar Singapura, 4.700 dolar Hong Kong, dan 8.100 ringgit Malaysia.
JPU KPK menduga gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan kegiatan importasi barang.
Salah satunya berasal dari pimpinan Blueray Cargo Grup, John Field, bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri.
Budiman diduga menerima pemberian tersebut bersama mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal serta mantan Kasubdit Intelijen Sisprian Subiyaksono.
"Telah melakukan dan turut serta melakukan perbuatan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri menerima gratifikasi," kata JPU KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang pada 28 Juli 2026.
Dengan putusan majelis hakim hari ini, pemeriksaan perkara Budiman akan dilanjutkan untuk menguji lebih jauh dakwaan KPK dan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.