Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap lokasi dugaan pencabulan yang dilakukan pendakwah Syekh Al Misri (SAM) terhadap para korban. Lokasi tersebut mulai dari Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir.
"Waktu berlangsungnya sejak tahun 2017 - 2025," kata Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO) Brigjen Pol. Nurul Azizah, Rabu (19/8/2026).
Advertisement
Azizah menyebut, ada lima korban pencabulan pendakwah SAM. Dari lima korban, empat di antaranya adalah anak-anak. Sementara satu lainnya merupakan orang dewasa.
"Korban 5 orang laki-laki, yang mana terdiri dari 4 orang anak dan 1 laki-laki dewasa," ujar Nurul.
Untuk modus operandinya, Nurul menyebut tersangka mengaku sebagai tokoh agama sekaligus guru ngaji para korban.
Tersangka melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban dengan iming-iming bakal memfasilitasi mereka untuk melanjutkan kuliah atau sekolah di Mesir.
"Kemudian alat bukti yaitu keterangan para saksi, para korban, kemudian hasil visum et psikiatrikum daripada korban, kemudian keterangan dari ahli TPKS, kemudian hasil digital forensik dari handphone para korban," kata dia.
Jadi DPO
Sebelumnya, SAM telah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2026. Penyidik juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tersangka diketahui sudah tidak berada di Indonesia.
Selain itu, penyidik mengajukan permohonan penerbitan Red Notice kepada Interpol. Permohonan tersebut kemudian disetujui, dan telah diterbitkan pada 9 Juli 2026.
"Kami senantiasa melakukan koordinasi dengan KBRI di Mesir, kemudian juga dengan Div Hubinter Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka," ungkapnya.