Jadwal Libur Nasional Tersisa di Bulan Agustus 2026, Tanpa Cuti Bersama

Ketentuan mengenai hari libur nasional ini secara resmi tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.

oleh Adyaksa VidiDiterbitkan 19 Agustus 2026, 17:00 WIB
Ilustrasi libur nasional. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada tahun 2026 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia, jatuh pada hari Selasa, 25 Agustus 2026. Penetapan ini menjadikan tanggal tersebut sebagai 'tanggal merah' dalam kalender, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat atau merayakan.

Tanggal 25 Agustus 2026 bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah. Penentuan tanggal ini mengacu pada Kalender Hijriah Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.

Ketentuan mengenai hari libur nasional ini secara resmi tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB Tiga Menteri Jadi Pedoman Libur Nasional

SKB Tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 tersebut telah ditetapkan pada 19 September 2025. Dokumen ini menjadi pedoman resmi bagi berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan masyarakat umum, dalam menyusun jadwal kerja serta kegiatan sepanjang tahun.

Pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditetapkan pada 19 September 2025 telah menetapkan daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. SKB tersebut memuat total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026.

Tidak Ada Cuti Bersama, Peluang Libur Panjang

Meskipun 25 Agustus 2026 adalah hari libur nasional, tidak ada cuti bersama yang menyertai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada tahun tersebut. Hal ini berarti libur resmi hanya berlangsung satu hari.

Meski begitu, masyarakat memiliki opsi untuk menciptakan libur panjang. Jika mengambil cuti tahunan pada Senin, 24 Agustus 2026, mereka berpotensi mendapatkan libur selama empat hari berturut-turut. 

Peluang libur panjang ini dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan pribadi atau keluarga, meskipun tanpa adanya penetapan cuti bersama secara resmi oleh pemerintah.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya