Tag Parkir Picu Ribut, Ahli Ungkap Aturan yang Benar

Ahli menilai praktik tag parkir keliru dan bisa memicu keributan.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 19 Agustus 2026, 08:00 WIB
Ilustrasi tempat parkir. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini viral video keributan antara dua pemilik mobil yang dipicu praktik nge-tag tempat parkir.

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menilai persoalan tersebut dapat diminimalkan dengan pengaturan parkir yang lebih baik.

Menurut Djoko, pengelola parkir sebaiknya memberikan informasi kepada pengunjung mengenai ketersediaan tempat parkir sejak kendaraan memasuki area parkir.

"Yang penting ada informasi lah kosongnya lantai berapa, lantai ini kosong atau tidak. Info-info itu diberikan ketika dia masuk lantai parkiran," ujar Djoko kepada Liputan6.com, Rabu (19/8/2026).

"Diinformasikan lantai-lantai berapa yang kosong, makanya dia kan bisa parkir," sambungnya.

Menurut Djoko, selama tempat parkir masih kosong, siapa pun berhak menggunakannya. Karena itu, dia menilai tidak semestinya seseorang menempatkan orang lain untuk menjaga tempat parkir yang masih kosong.

"Selama itu masih ada kosong, dia punya hak juga untuk mengisi. Tidak usah dijagain. Jadi dia nyuruh istrinya turun buat jagain itu, sedangkan dianya muter dulu, terus ada yang mau parkir, jadinya ribut. Ya tidak boleh lah, tidak usah dijagain selama itu masih tersedia ruangnya," jelas Djoko.

 

Tindakan yang Keliru

Ilustrasi tempat parkir.

Pandangan serupa disampaikan Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Sugihardjo. Dia menilai praktik tag parkir dengan cara menaruh barang atau menempatkan seseorang di tempat parkir kosong merupakan tindakan yang keliru.

"Oleh karena itu, praktik ini secara tegas tidak dapat dibenarkan di ruang parkir publik karena merusak sistem antrean, menurunkan efisiensi perputaran kendaraan (parking turn-over), dan memicu konflik sosial yang mengganggu ketertiban umum," ujar Sugihardjo.

Menurut dia, secara umum, hak utama atas tempat parkir kosong berada pada kendaraan yang datang lebih dulu secara fisik.

Sugihardjo mengatakan fungsi ruang parkir adalah untuk menampung kendaraan. Karena itu, kedatangan kendaraan menjadi indikator utama dalam sistem antrean yang adil dan tertib.

"Namun, dari perspektif kebijakan transportasi yang inklusif, pandangan ini harus dikecualikan untuk kelompok rentan dan berkebutuhan khusus, seperti penyandang disabilitas, ibu hamil, serta lansia," papar Sugihardjo.

Dia menilai maraknya fenomena tag parkir juga menjadi indikator adanya persoalan pada aspek kapasitas (supply) sekaligus pengelolaan (management) ruang parkir.

"Oleh karena itu, konsep kebijakan parkir ke depan tidak lagi sekadar aspek supply atau penyediaan ruang parkir, tetapi merupakan bagian dari Transport Demand Management," jelas Sugihardjo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya