Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengajukan nama M Sarjito sebagai calon tunggal Kepala Bursa Mineral dan Komoditas Strategis kepada DPR. Surat Presiden (Supres) terkait penunjukan tersebut telah dikirimkan ke DPR.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan M Sarjito akan menjalani proses di Komisi XI DPR. Puan menyampaikan hal tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Advertisement
"Terkait dengan OJK, OJK juga akan diproses sesuai mekanismenya di Komisi XI, kami sudah tugaskan. Namanya itu Pak M Sarjito. Pak M Sarjito yang nantinya akan diproses sesuai mekanismenya di Komisi XI," kata Puan.
Penunjukan tersebut menempatkan Sarjito sebagai kandidat yang memiliki pengalaman panjang di sektor jasa keuangan dan pasar modal.
Sebelum memasuki masa pensiun pada 2024, Sarjito menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia juga dipercaya menjadi Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
Sebagian besar perjalanan karier Sarjito berada di sektor pasar modal. Ia pernah menjabat Kepala Biro Investigasi Formal dan Kriminal, Badan Pengawas Pasar Modal, Kementerian Keuangan.
Sarjito kemudian melanjutkan kiprahnya di OJK dan pernah mengemban posisi sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal.
Pengalaman tersebut menjadi bagian dari rekam jejak Sarjito di bidang pengawasan pasar modal dan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Lulusan Universitas Jayabaya
Dari sisi pendidikan, M. Sarjito memiliki latar belakang di bidang hukum dan ekonomi. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dengan spesialisasi Praktisi Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Sarjito juga memperoleh gelar sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada. Pendidikan kemudian dilanjutkan dengan meraih gelar Master of Business Administration (MBA) bidang Keuangan dari Saint Louis University, Missouri, Amerika Serikat.
Selain itu, Sarjito memiliki gelar Notaris Profesional dari Universitas Jayabaya.
Pengalaman pendidikan di bidang hukum, ekonomi, dan keuangan tersebut menjadi pelengkap perjalanan kariernya yang banyak berkaitan dengan sektor pasar modal dan jasa keuangan.
Sebelum pensiun dari OJK pada 2024, Sarjito juga dikenal menjalankan fungsi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan sekaligus perlindungan konsumen.
Dalam salah satu pemaparannya sebagai Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito menjelaskan bahwa edukasi dan perlindungan konsumen merupakan salah satu fungsi inti OJK.
Perlindungan konsumen, menurut pemaparan tersebut, mencakup langkah preventif berupa edukasi keuangan dan pengawasan market conduct, serta langkah kuratif melalui penanganan pengaduan dan pengawasan market conduct.