Hakim Tolak Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Hakim mempersilakan tim hukum Yaqut mengajukan izin berobat ke luar rutan jika fasilitas tidak memadai.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 18 Agustus 2026, 16:12 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Liputan6.com/Dimas Ramadhan Wicaksana)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim menolak permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani mengatakan, kebutuhan kesehatan Yaqut pascaoperasi masih dapat ditangani melalui fasilitas kesehatan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, permohonan pengalihan penahanan belum dapat dikabulkan.

"Ada dua hal sebenarnya kebutuhan dari terdakwa pascaoperasi, itu yang pertama untuk keteraturan minum obat, dan yang kedua berkaitan dengan pembersihan luka. Jadi yang dikeluhkan berkaitan dengan caregiver yang tidak tersedia di Rutan KPK, seperti itu," kata hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (18/8/2026).

Hakim menilai kondisi tersebut menjadi catatan bagi pengelola Rutan KPK dan jaksa penuntut umum untuk memastikan setiap tahanan memperoleh fasilitas kesehatan yang diperlukan.

"Nah, berkenaan dengan hal tersebut, ini tentunya adalah catatan bagi Rutan, seperti itu, Penuntut Umum, berkaitan dengan sarana kesehatan yang ada di sana, bagaimana kemudian setiap tahanan yang ada di sana bisa memperoleh fasilitas kesehatan. Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut," lanjutnya.

Meski demikian, hakim membuka kemungkinan bagi Yaqut untuk memperoleh perawatan di luar rutan apabila dokter KPK menilai kondisi tersebut membutuhkan penanganan lebih lanjut.

"Nanti dokter KPK akan menyampaikan kepada kami apakah memang perlu dirawat inap ataukah hanya untuk sekadar berobat luar," kata hakim.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, sebelumnya menyampaikan klinik Rutan KPK telah mengeluarkan surat rujukan agar kliennya segera dibawa ke poli bedah. Menurutnya, kondisi Yaqut sudah terindikasi rentan mengalami infeksi.

Menanggapi hal itu, hakim mempersilakan tim hukum Yaqut mengajukan izin berobat ke luar rutan apabila fasilitas kesehatan di dalam rutan tidak mampu menangani kondisinya.

"Kalau seandainya seperti itu silakan saja. Nanti kalau seandainya mau ajukan, kita kan harus periksa dulu. Kita kan tidak tahu bagaimana kemudian hasil diagnosa dokter berkaitan dengan kondisi terdakwa untuk hari ini," terang hakim.

"Kalau seandainya memang dari dokter di rutan memang tidak bisa mengatasi, silakan nanti diajukan untuk izin berobat terlebih dahulu sehingga kami bisa mengetahui bagaimana kemudian kondisi terdakwa," sambungnya.

 

Penahanan Asrul Taba

Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim juga menolak permohonan penangguhan penahanan Asrul Azis Taba, Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI).

Asrul merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. Permohonan penangguhan penahanan tersebut disertai surat keterangan dokter yang menerangkan kondisi kesehatannya, meski Asrul telah berusia lebih dari 70 tahun.

"Untuk saat ini kami belum bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Saudara. Yang bisa kami sampaikan, ketika Saudara mengajukan keluhan berkaitan dengan sakit Saudara, silakan untuk berobat ke dokter yang ada di Rutan KPK," kata Ni Kadek dalam persidangan sebelumnya.

Hakim menyatakan pemeriksaan dan pengobatan Asrul dapat terlebih dahulu dilakukan oleh tim dokter Rutan KPK. Apabila kondisi kesehatannya tidak dapat ditangani di dalam rutan, perawatan di luar tetap dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter dan penetapan pengadilan.

"Ketika tidak bisa diatasi, maka silakan nanti dari rekomendasi tim dokter KPK akan menyampaikan kepada kami untuk Saudara bisa diperiksa oleh dokter spesialis," kata hakim.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya