Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Budiman akan memberikan sanksi hukuman kepada Kolonel Yakraman Yagus yang bertugas sebagai Analis Madya di Kementerian Pertahanan karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Kolonel Yakraman Yagus akan dikenakan pasal berlapis karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan kepada istrinya Citra Ria Raharjo," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa di Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Selain itu, Yakraman juga memalsukan surat pernikahannya dan melakukan kawin ganda dengan menikahi Drg Irianti Malarangeng. Padahal, pada saat bersamaan yang bersangkutan belum menceraikan Citra Ria Raharjo yang juga merupakan penyanyi dangdut jebolan sebuah ajang pencarian bakat.
"Penyidikan yang dilakukan Pusat Polisi Militer TNI AD melalui pemeriksaan terhadap beberapa saksi telah mendekati penyelesaian," kata Andika.
Perwira menengah TNI AD ini juga memiliki catatan pernah dihukum pada November 2012 karena melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya dengan mengabaikan kewajiban memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan terhadap orang tersebut selama periode 25 Mei 2009 hingga 14 Maret 2011.
"Akibat perbuatannya itu, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis yang bersangkutan 5 bulan penjara," ujarnya.
Atas tindakan pidana berulang yang dilakukan Kolonel Yakraman Yagus itu, kata Kadispenad, KSAD Jenderal TNI Budiman menegaskan akan memberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya.
"Saya akan memberikan update tentang sanksi hukum terhadap Kolonel Yakraman Yagus yang akan diputuskan dalam waktu dekat," tuturnya. (Ant/Ado/Yus)
Baca juga:
Citra Ria KDI Kesal Diperlakukan Tidak Adil saat Rekonstruksi
Rekontruksi Kasus Penganiayaan Citra Ria KDI Digelar Polres Bogor
Suami Nikah Lagi, Citra Ria KDI Kena Pukul
Citra Ria KDI: Suami Bawa Pistol dan Ancam Bunuh Saya Sekeluarga
Citra RIa KDI Laporkan Suami ke Menhankam dan Panglima TNI
"Kolonel Yakraman Yagus akan dikenakan pasal berlapis karena diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan kepada istrinya Citra Ria Raharjo," ujar Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa di Jakarta, Jumat (14/2/2014).
Selain itu, Yakraman juga memalsukan surat pernikahannya dan melakukan kawin ganda dengan menikahi Drg Irianti Malarangeng. Padahal, pada saat bersamaan yang bersangkutan belum menceraikan Citra Ria Raharjo yang juga merupakan penyanyi dangdut jebolan sebuah ajang pencarian bakat.
"Penyidikan yang dilakukan Pusat Polisi Militer TNI AD melalui pemeriksaan terhadap beberapa saksi telah mendekati penyelesaian," kata Andika.
Perwira menengah TNI AD ini juga memiliki catatan pernah dihukum pada November 2012 karena melakukan tindak pidana menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya dengan mengabaikan kewajiban memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan terhadap orang tersebut selama periode 25 Mei 2009 hingga 14 Maret 2011.
"Akibat perbuatannya itu, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memvonis yang bersangkutan 5 bulan penjara," ujarnya.
Atas tindakan pidana berulang yang dilakukan Kolonel Yakraman Yagus itu, kata Kadispenad, KSAD Jenderal TNI Budiman menegaskan akan memberikan sanksi hukum yang seberat-beratnya.
"Saya akan memberikan update tentang sanksi hukum terhadap Kolonel Yakraman Yagus yang akan diputuskan dalam waktu dekat," tuturnya. (Ant/Ado/Yus)
Baca juga:
Citra Ria KDI Kesal Diperlakukan Tidak Adil saat Rekonstruksi
Rekontruksi Kasus Penganiayaan Citra Ria KDI Digelar Polres Bogor
Suami Nikah Lagi, Citra Ria KDI Kena Pukul
Citra Ria KDI: Suami Bawa Pistol dan Ancam Bunuh Saya Sekeluarga
Citra RIa KDI Laporkan Suami ke Menhankam dan Panglima TNI