Denda Pajak Kendaraan di Banten Dihapus, Catat Tanggalnya

Ada penghapusan denda hingga diskon pokok pajak kendaraan.

oleh Yandhi DeslatamaDiterbitkan 17 Agustus 2026, 23:40 WIB
Ilustrasi pajak kendaraan.. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghapus denda bagi penunggak pajak kendaraan bermotor mulai 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026.

"Kebijakan ini ditujukan untuk mendorong wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera menyelesaikan kewajibannya, mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak, serta meningkatkan penerimaan PKB tahun 2026," ujar Gubernur Banten Andra Soni, Senin (17/8/2026).

Pemprov Banten juga mengeluarkan kebijakan pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen, khusus bagi wajib pajak yang patuh.

Kemudian, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen diberikan bagi kendaraan yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten. Sementara itu, pengurangan sebesar 40 persen diberikan untuk kendaraan atas nama perusahaan.

Kebijakan pengurangan pokok PKB tersebut berlaku mulai 18 Agustus hingga 23 Desember 2026.

"Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk mengembalikan kepatuhan masyarakat, mengurangi tunggakan, memperluas basis pajak, hingga menjaga kesinambungan penerimaan daerah," terangnya.

 

Pertimbangkan Kondisi Ekonomi

Kebijakan bagi wajib pajak kendaraan bermotor tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 435 Tahun 2026 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada Senin, 17 Agustus 2026.

Kebijakan fiskal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 dirancang dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta asas keadilan.

"Program ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor," jelasnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya