Liputan6.com, Bandung - Rencana penambahan modal untuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Kota Bandung menjadi perhatian DPRD Kota Bandung. Pasalnya, rencana tersebut muncul saat kondisi keuangan perusahaan masih mencatat kerugian hingga sekitar Rp70 miliar.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroda BPR Kota Bandung masih berlangsung di DPRD Kota Bandung. Kondisi keuangan BPR menjadi salah satu fokus utama Panitia Khusus (Pansus) 18 sebelum menentukan arah kebijakan terhadap perusahaan milik pemerintah daerah tersebut.
Advertisement
Berdasarkan laporan keuangan periode 2023–2024 yang menjadi bahan pembahasan, kerugian kumulatif BPR Kota Bandung disebut telah mencapai sekitar Rp70 miliar.
Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi serius sebelum pemerintah daerah kembali memberikan tambahan modal.
“Saya heran BPR Kota Bandung sudah beberapa kali mendapat tambahan modal tetapi tetap merugi. Harus dilihat apa yang sebenarnya terjadi di internal perusahaan,” ujarnya.
DPRD Soroti Kredit Macet hingga Tata Kelola BPR
DPRD menilai tambahan modal tidak boleh otomatis menjadi solusi setiap kali perusahaan mengalami persoalan keuangan. Sebelum menyetujui penyertaan modal baru, pemerintah daerah dan DPRD perlu mengetahui secara jelas akar permasalahan yang menyebabkan BPR terus mengalami kerugian.
Terlebih, setiap tambahan modal yang diberikan pemerintah daerah pada dasarnya bersumber dari anggaran daerah yang merupakan uang masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bandung. Pansus 18 juga menyoroti hasil studi banding ke sejumlah daerah yang menunjukkan bahwa BPR yang mendapatkan tambahan modal pada umumnya berada dalam kondisi yang sehat dan memiliki prospek kinerja yang baik.
Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan BPR Kota Bandung yang saat ini masih menghadapi persoalan internal dan terus mengalami kerugian.DPRD meminta evaluasi dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui faktor utama yang menyebabkan kinerja BPR Kota Bandung belum membaik.
Setidaknya terdapat tiga persoalan yang menjadi perhatian, yakni tingginya kredit macet, lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, serta potensi ketidakpatuhan terhadap regulasi. Selain itu, DPRD meminta seluruh temuan dan catatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kebijakan terhadap BPR Kota Bandung.
Menurut DPRD, persoalan internal harus dibenahi terlebih dahulu, mulai dari pengurangan beban operasional, penguatan tata kelola perusahaan hingga penyelesaian persoalan kredit bermasalah. Dengan demikian, tambahan modal nantinya tidak hanya digunakan untuk menutup kerugian, tetapi benar-benar mampu memperkuat kinerja perusahaan.
Belajar dari BPR di Daerah Lain
DPRD Kota Bandung juga mengingatkan pentingnya mengambil pelajaran dari sejumlah BPR di daerah lain yang mengalami persoalan serupa.Dalam pembahasan Pansus, disebutkan terdapat BPR di daerah lain yang akhirnya berakhir dengan likuidasi setelah mengalami persoalan berkepanjangan. Salah satu contoh yang menjadi pembelajaran adalah BPR di Kota Cirebon yang ditutup setelah menghadapi persoalan dalam waktu cukup panjang.
Pengalaman tersebut menjadi peringatan agar persoalan BPR Kota Bandung segera ditangani secara serius sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Meski kondisi BPR Kota Bandung menjadi perhatian serius, pembahasan Pansus 18 sejauh ini belum mengarah pada opsi likuidasi.
Fokus DPRD masih diarahkan pada evaluasi kondisi perusahaan dan penyempurnaan substansi Raperda. DPRD ingin mencari formula terbaik agar BPR Kota Bandung dapat diperbaiki dan kembali menjadi perusahaan daerah yang sehat.
“Tambahan modal bukan solusi utama. Yang terpenting adalah membenahi internal perusahaan agar BPR Kota Bandung sehat, transparan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” Tegas Erick
DPRD menegaskan bahwa setiap kebijakan penyertaan modal harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Sebab, tambahan modal pemerintah daerah berasal dari APBD yang pada akhirnya merupakan uang masyarakat. Karena itu, sebelum memutuskan penambahan modal, DPRD ingin memastikan BPR memiliki tata kelola yang lebih baik, manajemen yang profesional, serta strategi yang jelas untuk memperbaiki kinerja.
Pembahasan Raperda Perseroda BPR Kota Bandung pun masih berlanjut. Pansus 18 akan terus mendalami kondisi perusahaan sekaligus mengevaluasi berbagai persoalan yang selama ini menghambat kinerja BPR.
Intinya, DPRD Kota Bandung tidak ingin tambahan modal hanya menjadi suntikan dana tanpa perubahan mendasar. Pembenahan internal, penguatan tata kelola, penanganan kredit macet dan kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi kunci agar BPR Kota Bandung dapat kembali sehat dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta daerah.