Liputan6.com, Deli Serdang - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat peredaran narkotika di Jalan Perintis, Gang Melur, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Penggerebekan ini dilakukan menyusul keresahan warga sekitar yang melaporkan maraknya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Advertisement
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapati adanya transaksi narkoba yang dikendalikan oleh tiga orang wanita.
Uniknya, para pelaku menjalankan bisnis haram ini dengan modus tertutup, di mana pembeli tidak pernah bertatap muka langsung melainkan melakukan transaksi dari balik jendela rumah.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dilancarkan setelah petugas memastikan adanya aktivitas jual beli sabu di rumah itu.
“Setelah kami temukan adanya transaksi, kami kemudian melakukan penggerebekan. Kami ringkus tiga wanita yang seluruhnya merupakan pengedar,” ucap AKBP Rafli, Minggu (16/8/2026).
Peran Pelaku dan Hubungan Keluarga
Ketiga wanita yang diringkus memiliki inisial EF (52), ER (49), dan HD (23). Dalam menjalankan bisnisnya, mereka berbagi peran secara terorganisir, mulai dari menerima uang, menyerahkan barang, hingga menyimpan sabu.
Dari ketiga pelaku, terungkap pula adanya hubungan kekerabatan di mana ER merupakan ibu mertua dari HD. Sindikat rumahan ini diduga telah beroperasi selama sebulan terakhir.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut, yakni 2 paket sabu berukuran besar dengan berat total mencapai 5,56 gram, dan 1 unit timbangan elektrik
Pengembangan Kasus
Saat ini, Polrestabes Medan masih mendalami kasus ini untuk meringkus jaringan di atasnya, terutama memburu bandar atau pemasok utama yang memasok sabu kepada ketiga tersangka.
“Kami masih kembangkan kasus ini, kami masih mengejar pelaku-pelaku lain terkhusus yang berperan sebagai pemasok. Kami pastikan tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, baik itu pengedar maupun bandar,” pungkas AKBP Rafli.