Liputan6.com, Jakarta - Skenario begal yang dibuat seorang remaja berusia 16 tahun di Jati Agung, Lampung Selatan, nyaris terlihat meyakinkan. Ia mengaku menjadi korban begal sadis yang melibatkan mobil Honda Brio hitam dengan stiker boneka Labubu.
Namun, penyelidikan polisi justru membongkar fakta berbeda. Aksi begal tersebut ternyata tidak pernah terjadi.
Advertisement
Remaja berinisial MSY itu mendatangi Polsek Jati Agung dan mengaku sepeda motor Honda Beat merah miliknya dirampas kawanan begal.
Dalam laporan awalnya, MSY mengaku menjadi korban begal saat perjalanan pulang dari Bandar Lampung menuju rumahnya di Dusun Cimemen pada Minggu (9/8/2026) dini hari.
Ia menyebut peristiwa itu terjadi di Jalan Puspa Raya. Saat melintas di lokasi yang sepi, sebuah Honda Brio hitam disebut memepetnya.
Seorang pria yang turun dari mobil kemudian diduga mendorong MSY hingga terjatuh. Setelah itu, sepeda motor Honda Beat merah miliknya dibawa kabur. Motor tersebut ditaksir bernilai Rp 18,6 juta.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah rekaman kamera pengawas atau CCTV di sepanjang jalur yang disebutkan MSY.
Dari rekaman CCTV, penyidik menemukan kejanggalan. Keterangan MSY mengenai waktu kejadian ternyata tidak sesuai dengan rekaman kamera pengawas.
"Kami menemukan adanya perbedaan waktu yang mencolok antara keterangan korban dengan rekaman di TKP," kata Kanit Reskrim Polsek Jati Agung, Ipda Yeyendra, Minggu (16/8/2026).
Temuan tersebut membuat polisi kembali memeriksa MSY secara lebih mendalam. Dari pemeriksaan itu, cerita mengenai begal dengan mobil berstiker Labubu akhirnya terbongkar.
MSY mengakui bahwa dirinya telah merekayasa peristiwa tersebut.
Motor Honda Beat merah yang sebelumnya disebut dirampas ternyata tidak pernah dibawa kabur begal. Sehari sebelum membuat laporan, MSY telah menggadaikan motor tersebut kepada seorang warga di Jati Agung dengan nilai Rp 2 juta.
"Diduga karena bingung dan takut harus mempertanggungjawabkan motor yang telah digadaikan, MSY kemudian membuat laporan seolah-olah dirinya menjadi korban begal," ungkap Yeyendra.
Motor Jadi Barbuk
Polisi kemudian mengamankan sepeda motor tersebut. Kendaraan itu kini menjadi barang bukti dalam perkara laporan palsu, bukan barang bukti hasil kejahatan begal.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menyayangkan tindakan yang dilakukan MSY. Menurutnya, laporan palsu tidak hanya merupakan kebohongan, tetapi juga membuat aparat kepolisian mengerahkan tenaga dan sumber daya untuk menangani perkara yang sebenarnya tidak pernah terjadi.
"Jangan membuat laporan yang tidak sesuai fakta. Laporan palsu memiliki konsekuensi hukum yang serius dan sangat mengganggu proses penegakan hukum," tegas Deddy.
Kini, skenario begal dengan mobil Honda Brio berstiker Labubu yang sempat dilaporkan MSY telah terbongkar.
Alih-alih mendapatkan kembali motornya sebagai korban begal, remaja tersebut justru harus menghadapi konsekuensi hukum akibat laporan palsu yang dibuatnya sendiri.