Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua dan Sekretaris RW 11 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan atau penggelapan dalam jabatan terkait pengelolaan kas RW. Dugaan tersebut berkaitan dengan transaksi keuangan kas RW 11 selama periode 2021 hingga 2024 yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan tersebut dibuat oleh Rakhman Permana selaku kuasa hukum Ketua RW 11 yang baru. Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara pada 27 Juni 2026 pukul 20.53 WIB.
Advertisement
Dalam surat tanda penerimaan laporan dengan nomor LP/B/1465/VI/2026/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, terlapor diketahui berinisial E dan B. E disebut menjabat sebagai Ketua RW 11, sedangkan B merupakan Sekretaris RW 11 pada periode 2021-2024.
"Berdasarkan penelusuran terhadap laporan keuangan periode lama, pengurus baru menemukan indikasi penyelewengan dana kas RW sebesar kurang lebih Rp 11 miliar," ujar Rakhman, Minggu (16/8/2026).
Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan/atau Pasal 488 KUHP.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, dugaan penggelapan bermula dari adanya sejumlah transaksi keuangan kas RW 11 yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kronologi Dugaan Penggelapan Dana
Rakhman menjelaskan, pada 30 September 2021, berdasarkan Surat Keputusan Lurah Kapuk Muara Nomor 130 Tahun 2021, susunan pengurus RW 011 resmi ditetapkan. Dalam keputusan tersebut, terlapor berinisial E menjabat sebagai Ketua RW, dan B sebagai Sekretaris RW.
Untuk menampung iuran warga, dibentuklah Kas RW 011. Saat itu, Bendahara RW bernama E. T. diminta membuka rekening khusus. Namun, buku rekening dan kartu ATM justru dikuasai sepenuhnya oleh Sekretaris B, bukan oleh bendahara.
Pada April 2022, E. T. meminta rekeningnya tidak lagi digunakan. Menanggapi hal itu, Sekretaris B kemudian meminta Ketua RT 08, J. W., untuk membuka rekening baru atas nama pribadi. Rekening tersebut pun digunakan sebagai kas RW, namun tetap dikuasai oleh Sekretaris B.
Pada 5 Mei 2026, berdasarkan SK Lurah Kapuk Muara Nomor 104 Tahun 2026, terjadi pergantian Ketua RW 011. E mengundurkan diri dan digantikan oleh T. P.
Setelah menjabat, T. P. melakukan inventarisasi dan penulusuran terhadap dokumen keuangan RW periode September 2021–September 2024. Dari proses itulah ditemukan sejumlah transaksi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga memunculkan dugaan penggelapan dana warga.
Pengurus RW 011 kemudian mengirimkan surat undangan klarifikasi pertama kepada Sekretaris B pada 5 Juni 2026. Namun, B tidak hadir.
Undangan kedua kembali dilayangkan pada 11 Juni 2026, dengan tembusan kepada Lurah, Camat, hingga Walikota. Meski demikian, terlapor B kembali mangkir tanpa alasan jelas.
"Kami sudah dua kali memanggil untuk klarifikasi, tetapi tidak diindahkan. Padahal ini menyangkut uang warga. Karena itulah kami memilih jalur hukum," tegas Rakhman.
Dengan adanya temuan transaksi mencurigakan dan ketidakooperatifan para terlapor, pengurus RW 011 melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Utara. Laporan tersebut telah diterima dan kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kami tidak punya pilihan lain. Ini uang kas RW, artinya uang milik warga. Kami berharap proses hukum berjalan adil dan transparan," pungkas Rakhman.