KPK Geledah Rumah ASN hingga Anggota DPRD Bengkulu

KPK terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Bengkulu.

oleh Devira PrastiwiDiterbitkan 16 Agustus 2026, 15:55 WIB
Juru Bicara atau Jubir KPK Budi Prasetyo menanggapi pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi guna menyelidiki perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, pekan ini pada hari Rabu 12 dan Kamis 13 Agustus 2026, penyidik melakukan penggeledahan di empat Lokasi, yang berada di wilayah Kota Bengkulu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, seperti dikutip Minggu (16/8/2026).

Dia memaparkan, keempat lokasi tersebut yaitu rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta.

"Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," terang Budi.

Selain itu, lanjut dia, pada Rabu 12 Agustus 2026 dan Jumat 14 Agustus 2026, penyidik juga melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi, yang bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu.

 

Awal Mula Kasus

Sebelumnya, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026 yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026. Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

 

Kasus Korupsi Bupati Rejang Lebong Merembet ke Pemkot Bengkulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari ke lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp 4 miliar dari rangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengembangan penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya dugaan penerimaan uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

"Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," kata Budi dalam keterangannya, Minggu 26 Juli 2026.

Menurut Budi, pihak swasta lain tersebut diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

"Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," ujarnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya