Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengimbau seluruh masyarakat dan nasabah agar senantiasa mencermati besaran tingkat bunga simpanan sebelum memutuskan untuk menyimpan dana di lembaga perbankan.
"Salah satu hal yang perlu diperhatikan nasabah adalah tingkat bunga simpanan. LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan secara berkala dan menjadi salah satu faktor dalam menentukan apakah simpanan nasabah memenuhi syarat untuk dijamin," ujar Direktur Group Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan LPS, Suhardiono, dikutip dari Antara, Sabtu (15/8/2026).
Advertisement
Suhardiono menekankan agar nasabah maupun masyarakat luas tidak mudah terbuai oleh tawaran dari bank-bank yang memberikan suku bunga di atas angka penjaminan yang telah ditetapkan oleh LPS.
Ia kemudian membeberkan rincian besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini.
"Untuk periode hingga September 2026, tingkat bunga penjaminan sebesar 3,75 persen untuk bank umum, 6,25 persen untuk BPR, dan 2 persen untuk valuta asing. Karena itu, nasabah diingatkan tidak semata-mata tergiur oleh tawaran bunga simpanan yang tinggi karena hal itu belum tentu dijamin oleh LPS," jelasnya.
Pahami Ketentuan 3T LPS Agar Dana Aman
Kendati demikian, Suhardiono menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan untuk menyimpan dananya di perbankan. Selama bank tempat menabung telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, dana simpanan masyarakat dipastikan mendapatkan perlindungan penuh dari LPS.
"Tetapi, perlindungan tersebut tidak berlaku otomatis untuk seluruh dana yang tersimpan. Oleh karena itu, masyarakat harus memahami persyaratan penjaminan sebelum menyimpan dana di perbankan," tambah Suhardiono.
Ia menjelaskan salah satu syarat utama agar simpanan mendapatkan perlindungan penuh adalah dengan mematuhi prinsip 3T, yaitu:
- Tercatat dalam pembukuan bank secara sah.
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
- Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (seperti memiliki kredit macet).
Prinsip ini menjadi payung hukum utama apabila sewaktu-waktu terjadi krisis pada lembaga keuangan terkait.
"Apabila suatu bank gagal dan izin usahanya dicabut, LPS akan melakukan pembayaran klaim sesuai ketentuan penjaminan yakni menjamin simpanan nasabah hingga Rp 2 miliar per nasabah pada setiap bank," tutur Suhardiono.