Polisi Bongkar Peran 8 Awak Kapal di Balik Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin

Polisi mengungkap peran delapan awak MV King Sun yang diduga tiga kali menyelundupkan ketamin sebelum akhirnya ditangkap di Kepulauan Riau.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 14 Agustus 2026, 08:53 WIB
Jajaran TNI AL, BNN RI dan Bea Cukai dengan barang bukti pada Konferensi Pers TNI AL tentang penggagalan penyelundupan narkoba jenis ketamin sejumlah 1,3 ton MV. King Sun yang digelar di Makodaeral IV TNI AL di Batam, Kepri (Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membawa delapan awak kapal MV King Sun ke Jakarta. Mereka ditangkap tim gabungan terkait dugaan penyelundupan 1,298 ton atau hampir 1,3 ton ketamin di Kepulauan Riau.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengungkap peran masing-masing tersangka. Dari delapan orang tersebut, tujuh di antaranya merupakan warga negara Myanmar, sementara satu tersangka lainnya warga Taiwan yang berperan sebagai manajer.

"Yang delapan itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang warga negara Taiwan," kata Zulkarnain, dikutip Jumat (14/8/2026).

Selain kapten dan manajer, terdapat satu tersangka yang bertugas di bagian mesin. Lima lainnya merupakan anak buah kapal (ABK). Mereka seluruhnya merupakan warga negara Myanmar.

Polisi telah berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para tersangka terkait penetapan dan penahanan mereka.

"Baik warga negara Myanmar sebanyak tujuh orang dan satu orang warga negara Taiwan sudah kita surati ke kedutaan bahwasanya yang bersangkutan kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," ucapnya.

 

 

 

 

Sudah Tiga Kali Selundupkan Ketamin

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membawa delapan awak kapal MV King Sun ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan penyelundupan 1.298 kilogram atau hampir 1,3 ton ketamin. (Foto: Antara)

Zulkarnain mengungkapkan, delapan tersangka diduga tidak baru pertama kali menjalankan aksi penyelundupan. Mereka disebut telah mengirimkan ketamin sebanyak tiga kali.

Dua pengiriman sebelumnya disebut menyasar Filipina dan Taiwan. Dalam setiap pengiriman, para awak kapal juga mendapat bonus di luar gaji bulanan.

"Yang pertama bulan Februari yang dikirimkan ke Filipina, jumlahnya hampir sama antara 60 sampai 65 karung," kata Zulkarnain.

"Kemudian yang kedua dibawa ke Taiwan, jumlahnya hampir sama. Dan masing-masing orang ataupun ABK mendapatkan bonus di luar dari gaji bulanannya," sambungnya.

Pada pengiriman ketiga, mereka akhirnya ditangkap oleh petugas gabungan.

 

Gaji Berbeda, Bonus Puluhan Ribu Dolar

Polisi juga mengungkap besaran gaji yang diterima para tersangka. Nilainya berbeda sesuai dengan posisi masing-masing di kapal.

Kapten menerima US$3.000 per bulan, Chief Engineer US$2.800, Chief Officer US$2.500, Engineer US$ 1.800, Able Seaman US$ 1.200, Second Engineer US$ 1.200, dan koki US$ 1.000.

Sementara itu, pengendali disebut menerima gaji sebesar 50.000 dolar Taiwan setiap bulan. Pengendali juga mendapat bonus 100.000 dolar Taiwan untuk setiap pengantaran.

Adapun para ABK dijanjikan bonus sebesar US$10.000 setelah pekerjaan selesai.

Atas dugaan penyelundupan ketamin tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Barang siapa memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak sesuai dengan standar mutu, keamanan, dan khasiat diancam dengan hukuman 12 tahun," imbuhnya.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan warga negara Indonesia dalam jaringan penyelundupan tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi pemilik barang atau sponsornya.

"Kita masih melakukan penyelidikan. Mohon doa supaya penyelidikan kita lebih mendalam, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun yang pemilik barang ataupun yang menjadi sponsornya," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya