Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) akan terus menggalakkan langkah preventif untuk mempersempit ruang gerak perdagangan emas ilegal. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae menuturkan, langkah yang akan dilakukan dengan mengoptimalkan kebijakan izin Pertambangan Rakyat (IPR) hingga pengembangan perizinan di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi kepentingan masyarakat luas.
"Dalam kebijakan penegakan hukum, pemerintah akan membuat suatu mekanisme untuk mengatur mana kegiatan yang benar-benar untuk kepentingan rakyat dan mana yang hanya "mengatasnamakan" rakyat," tutur dia dikutip dari Antara, Jumat (14/8/2026).
Advertisement
Bakal Tindak Tegas
Selain itu, menanggapi pengungkapan upaya penyelundupan 23,793 kilogram ekspor emas dengan nilai Rp 63 miliar oleh Bea Cukai di Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Rilke menuturkan, pihaknya akan menindak tegas bagi perusahaan penambangan emas tanpa izin (PETI) sebagai penyuplai para sindikat penyelundupan ekspor emas ke luar negeri.
"Kementerian ESDM memastikan bakal memperketat regulasi serta memperkuat koordinasi lintas sektor bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan jajaran Kepolisian (Polri) untuk melakukan penertiban terhadap tata kelola sumber daya alam sekaligus melakukan pembinaan agar sumber daya alam dapat memberikan manfaat buat masyarakat secara menyeluruh," ujar Jeffri.
Ia menuturkan, keberhasilan Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai Bandara Soetta dalam membongkar jaringan sindikat ekspor ilegal tujuan Hongkong dan Dubai. Seiring hal itu, Kementerian ESDM menegaskan, jika aktivitas ekspor atau upaya membawa keluar emas tersebut dipastikan melanggar hukum dan harus ditindak tegas.
"Jika hari ini ditemukan aktivitas ilegal terkait upaya membawa keluar atau mengekspor emas, dan dipastikan ilegal, maka sumber dari emas tersebut sudah pasti ilegal," ujar dia.
Soroti Modus Klasik
Sebagai administrator dan pengendali perizinan tata kelola sumber daya alam, Kementerian ESDM akan terlibat dalam memperdalam penelusuran hingga ke akar masalah.
Kementerian ESDM juga menyoroti modus klasik yang kerap digunakan oleh para pelaku pertambangan tanpa izin (PETI) dan jaringan penyelundup. Dia menuturkan, seluruh aktivitas ilegal yang dijalankan kerap berlindung di balik dalih kesejahteraan masyarakat. Sehingga, pemerintah akan membuat suatu mekanisme untuk mengatur mana kegiatan yang benar-benar untuk kepentingan rakyat.
"Langkah ini diambil tidak hanya untuk menertibkan tata kelola sumber daya alam secara hukum dari hulu ke hilir, tetapi juga memberikan pembinaan agar kekayaan alam Indonesia dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat secara menyeluruh, bukan sekadar meraup keuntungan pribadi bagi para sindikat gelap," ujar dia.