Harga Kripto 14 Agustus 2026: Bitcoin Menguat, HYPE Perkasa

Berikut daftar harga kripto jajaran teratas termasuk bitcoin (BTC) pada Jumat pagi, (!4/8/2026).

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 14 Agustus 2026, 09:09 WIB
Ilustrasi kripto (Foto By AI)

Liputan6.com, Jakarta - Harga kripto jajaran teratas bergerak di zona hijau pada perdagangan Jumat pagi (14/8/2026) pukul 08.01 WIB. Namun, harga kripto jajaran teratas termasuk bitcoin (BTC) naik tipis. Harga Hyperliquid (HYPE) catat kenaikan terbesar.

Mengutip data Coinmarketcap.com, Jumat pekan ini, harga kripto kapitalisasi pasar terbesar yakni bitcoin naik 0,05% dalam 24 jam terakhir. Namun, selama sepekan terakhir, harga bitcoin terpangkas 1,27%. Kini, harga bitcoin berada di posisi US$ 63.502,51 atau Rp 1,13 miliar (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.860).

Harga Ethereum (ETH) menguat 0,36% dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga Ethereum merosot 1,05%. Saat ini, harga Ethereum di posisi US$ 1.886 atau Rp 33,68 juta.

Harga stablecoin seperti tether (USDT) menguat tipis 0,01% dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga USDT turun. Kini, harga USDT berada di posisi US$ 0,9990.

Harga binance coin (BNB) naik 0,03% dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga BNB melonjak 2,97%. Saat ini, harga BNB berada di posisi US$ 610,45.

Harga XRP menguat 0,79% dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga XRP anjlok 2,4%. Kini, harga XRP di US$ 1,01.

Harga solana (SOL) melompat 0,62% dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga SOL melonjak 4,5%. Saat ini, harga solana berada di posisi US$ 76.

Harga tron (TRX) terpangkas 0,44% dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga TRX naik 2,21%. Kini, harga tron di posisi US$ 0,3340.

Harga Hyperliquid mencatat kenaikan terbesar di antara harga kripto jajaran teratas lainnya. Harga hyperliquid (HYPE) meroket 2,17% dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga HYPE naik 3,02%. Kini, harga HYPE berada di posisi US$ 57,54.

Harga dogecoin (DOGE) naik 0,50% dalam 24 jam terakhir. Selama sepekan terakhir, harga DOGE naik 1,27%. Saat ini, harga DOGE berada di posisi US$ 0,07018.

Kapitalisasi pasar kripto global turun 0,02% dalam 24 jam terakhir. Saat ini, kapitalisasi pasar kripto global di posisi US$ 2,18 triliun atau Rp 38.939 triliun.

 

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Rusia Izinkan 3 Kripto Ini Diperdagangkan di Bursa

Ilustrasi berbagai macam aset kripto. (Foto By AI)

Sebelumnya, bank sentral Rusia pada Selasa, 11 Agustus 2026 memasukkan Bitcoin, Ethereum, dan USDT milik Tether ke dalam daftar mata uang kripto yang boleh diperdagangkan secara publik di bursa Rusia. Hal ini seiring langkah negara tersebut untuk membentuk pasar yang teregulasi bagi mata uang digital.

Mengutip Anadolu, Rabu (12/8/2026), Bank of Russia menyatakan pemilihan tersebut didasarkan pada sejumlah faktor, termasuk kapitalisasi pasar, rata-rata volume perdagangan harian, dan riwayat pembentukan harga di platform perdagangan luar negeri.

Pihak regulator menyatakan ketiga mata uang kripto tersebut telah memenuhi kriteria yang relevan. "Investor yang memenuhi syarat akan dapat membeli semua mata uang kripto yang diperdagangkan di bursa maupun pasar over-the-counter (OTC) tanpa batasan," demikian pernyataan tersebut.

 

Usulkan Batas Pembelian

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Andre Francois M.)

Namun, bagi investor yang tidak memenuhi syarat tersebut, Bank of Russia mengusulkan batas pembelian tahunan sebesar 300.000 rubel (sekitar US$ 3.800 atau Rp 67,74 juta, asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 17.830) melalui setiap perantara, termasuk broker, layanan bursa kripto, atau manajer aset.

Batasan tersebut tercantum dalam rancangan peraturan yang telah dibuka untuk pembahasan publik. Regulator menyatakan, seluruh investor, apa pun status mereka, juga diwajibkan untuk lulus tes dan memahami risiko yang terkait dengan investasi kripto sebelum melakukan transaksi.

Konsultasi publik mengenai rancangan peraturan ini akan berlangsung hingga 24 Agustus. Langkah ini menyusul undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin awal bulan ini, yang menetapkan kerangka hukum bagi mata uang digital dan hak-hak digital. Kerangka kerja baru tersebut mengatur peredaran mata uang kripto dan mengakui mata uang digital sebagai aset.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya