Kasus Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras, 4 Orang Jadi Tersangka

Polisi menetapkan 4 tersangka kasus tantangan hafalan Al-Qur'an berhadiah miras di The Sounds Project

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 13 Agustus 2026, 20:31 WIB
Kasus challenge hafalan Al-Qur’an berhadiah minuman keras (miras) di booth sponsor The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara, masih terus bergulir. (Foto: Tagkapan Layar Sosmed)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di stan minuman beralkohol saat festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin membenarkan empat tersangka tersebut berinisial RES, AK, I, dan M. Dua dari empat tersangka telah ditangkap dan ditahan.

"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Iman, Kamis.

Kasus tersebut ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah polisi menerima lima laporan masyarakat pada Selasa (11/8). Sementara itu, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (9/8) sekitar pukul 22.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka RES yang berperan sebagai pembawa acara (host) diduga memandu interaksi di depan stan.

Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Tersangka M kemudian tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara.

"Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian," ujar Iman.

Polisi juga telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi dari pihak pengelola kawasan Ancol, penyelenggara acara, serta saksi di lokasi kejadian.

Dalam pengembangan perkara, penyidik berencana memeriksa pihak penyelenggara acara, petugas stan, serta perusahaan produsen minuman tersebut.

 

Libatkan Ahli Forensik hingga Ahli Agama

Penyidikan juga melibatkan saksi ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk menyikapi kasus tersebut secara bijak dengan tidak menyebarkan ulang video kejadian berunsur provokatif di media sosial.

"Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif," pungkas Budi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya