Menanti Kepastian Gaji PNS 2027 di Pidato Nota Keuangan Prabowo

Presiden Prabowo sampaikan Nota Keuangan APBN 2027 besok (14/8). Kepastian nasib kenaikan gaji PNS 2027 kini dinanti para abdi negara.

oleh Idris Rusadi PutraDiterbitkan 13 Agustus 2026, 22:30 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan menyampaikan pidato terkait RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya kepada Ketua DPR RI, besok, Jumat (14/8/2026).

Pidato ini merupakan rangkaian dari sidang Tahunan 2026 dan Sidang Bersama MPR, DPR, dan DPD, serta Rapat Paripurna DPR RI yang akan berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Berdasarkan susunan acara yang diterima, Presiden Prabowo dijadwalkan menyampaikan pidato nota keuangan pada pukul 15.42 WIB hingga 15.57 WIB. Usai pemaparan RUU APBN 2027 dan Nota Keuangan tersebut, agenda dilanjutkan dengan penyerahan permintaan pertimbangan DPD RI dari Ketua DPR kepada Ketua DPD, yang kemudian diakhiri dengan penandatanganan berita acara.

Gaji PNS menjadi salah satu pos yang memakan anggaran negara cukup banyak. Hal ini biasanya disampaikan dalam nota keuangan yang dibacakan presiden. Namun, soal gaji PNS bisa juga belum dibahas dan dikeluarkan dari pidato nota keuangan presiden.

Seperti tahun lalu, besaran gaji PNS 2026 tidak mengalami perubahan signifikan dan masih akan mengacu pada regulasi tahun 2024. Kepastian ini muncul setelah tidak adanya pembahasan mengenai kenaikan gaji dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2026.

Hal ini disampaikan oleh pejabat terkait, mengindikasikan bahwa fokus pemerintah saat ini berada pada program prioritas lain. Dengan demikian, para abdi negara akan tetap menerima gaji pokok sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan dasar penyesuaian gaji terakhir.

Regulasi tersebut telah menaikkan gaji PNS sebesar 8% pada awal tahun 2024, namun belum ada indikasi penyesuaian lebih lanjut untuk tahun mendatang.

Belum Ada Kenaikan Gaji PNS

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Hingga akhir Desember 2025, belum ada regulasi baru yang ditetapkan untuk menaikkan gaji pokok PNS pada tahun 2026. Oleh karena itu, besaran gaji yang akan diterima PNS mulai Januari 2026 akan tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

PP Nomor 5 Tahun 2024 sendiri merupakan regulasi terakhir yang membawa dampak kenaikan gaji PNS sebesar 8% pada tahun 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Rini Widyantini, telah menegaskan bahwa gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 akan mengikuti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, jika belum ada kepastian kenaikan gaji baru.

Penetapan ini berarti bahwa struktur dan nominal gaji pokok yang diterima PNS akan sama dengan yang berlaku sepanjang tahun 2024 dan 2025. Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru yang mengubah besaran tersebut, sehingga PNS dapat merujuk pada ketentuan yang sudah ada.

Rincian Gaji PNS 2026

Dengan mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, berikut adalah estimasi rentang gaji pokok PNS per golongan untuk tahun 2026, yang belum termasuk berbagai tunjangan:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

 

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600 

 

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

 

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya