Bukan Curi Barang dalam Rumah, Maling di Lampung Malah Pilih Angkut Pagar

Pagar yang dicuri rencananya akan dijual dan uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 13 Agustus 2026, 17:22 WIB
Pria di Bandar Lampung Panjat Pagar Rumah, Bukannya Ambil Barang Berharga Malah Bawa Kabur Pagar

Liputan6.com, Jakarta - Aksi pencurian tak biasa dilakukan Bahri (38), warga Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Alih-alih mengincar barang berharga di dalam rumah, pria tersebut justru memanjat pagar rumah warga dan membawa kabur pagar milik korban.

Aksi itu terjadi di sebuah rumah di Jalan Cendana, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Pemilik rumah berinisial S (46) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Karang Barat.

Kapolsek Tanjung Karang Barat AKP Martoyo mengatakan, tersangka diamankan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang diduga melakukan pencurian.

"Anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian personel bersama warga mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian," kata Martoyo, Kamis (13/8/2026).

Berdasarkan pemeriksaan awal, Bahri diduga masuk ke pekarangan rumah korban dengan memanjat pagar bagian depan. Setelah berada di dalam, dia mengambil satu pagar yang berada di pekarangan rumah.

Pagar tersebut kemudian dibawa keluar dari area rumah. Namun, aksinya diketahui warga sehingga tersangka berhasil diamankan sebelum sempat melarikan diri.

"Setelah mendapat informasi, anggota piket langsung mendatangi lokasi. Tersangka berikut barang bukti kemudian kami bawa ke Polsek Tanjung Karang Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," jelas Martoyo.

 

Motif Pencurian

Kepada penyidik, Bahri mengaku sehari-hari bekerja serabutan. Pagar yang dicurinya rencananya akan dijual dan uang hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pelaku ini kesehariannya bekerja serabutan. Dari hasil pemeriksaan, rencananya uang hasil curian tersebut akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Polisi menyita satu pagar yang diduga hasil pencurian sebagai barang bukti. Selain itu, pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi juga diamankan, yakni satu baju dan satu celana.

Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 750 ribu. Martoyo mengatakan penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya.

"Masih kami dalami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau melihat adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tandasnya.

Atas perbuatannya, Bahri diproses hukum berdasarkan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya